YURISPRUDENSI PERKARA PERDATA
Putusan MA Nomor Register: 1400 K /
Pdt / 2001 Tanggal 2 Januari 2003,
KAIDAH HUKUM: - Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank
tidak berhak menjual sendiri, tanah yang dijaminkan pada Bank tanpa seijin
pemiliknya.
-
Pengalihan hak atas tanah
berdasarkan Surat Kuasa mutlak batal demi hukum.
-
Bantahan
terhadap pelaksanaan putusan, maka yang berwenang untuk memeriksa dan
memutus bantahan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya yang
menjalankan putusan;
Putusan
MA Nomor Register: 03 K / Pdt / 2002 Tanggal 2 Januari 2003, KAIDAH HUKUM: Putusan Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha (KPPU) yang menggunakan irah – irah :”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa” adalah adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena
telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 Undang – Undang
Nomor 14 Tahun 1970 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Putusan MA Nomor Register: 634 PK /
Pdt / 2007 Tanggal 22 Mei 2008,
KAIDAH HUKUM: Peradilan Umum (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi)
tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara
Penggugat dan para Tergugat, sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P);
P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN
telah memutuskan sengketa tersebut; dengan demikian gugatan Penggugat ini
bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum sehingga harus ditolak;
Putusan MA Nomor Register: 1498 K / Pdt
/ 2006 Tanggal 23 Januari 2008,
KAIDAH HUKUM: 1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat
diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama
menggunakan alat bukti fotokopi itu untuk menunjang pengakuan Termohon Kasasi /
Tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua Pemohon Kasasi /
Penggugat yang setelah beralih ke tangan Termohon Kasasi / Tergugat II kemudian
dibeli oleh Termohon Kasasi / Tergugat III. Tanpa melihat konteksnya,
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri atas dasar bahwa
putusan Majelis Hakim tingkat pertama didasarkan pada bukti yang tidak sah.
Menurut Majelis Hakim kasasi, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum
atas dasar pertimbangan yang tidak cukup (onvoldoende gemotiveerd).
2. Untuk membuktikan apakah jual
beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas Bilijkheid
beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c. Termohon Kasasi /
Tergugat III), karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia
akan lebih mudah untuk membuktikannya. Menurut Majelis kasasi, bukti – bukti
yang diajukan Termohon Kasasi / Tergugat III sebagai dasar telah beralihnya hak
atas tanah sengketa kepada Termohon Kasasi / Tergugat III mengandung cacat yuridis.
3.
Dengan pertimbangan itu, Mahkamah Agung menyatakan menurut hukum Penggugat
adalah pemilik sah atas tanah sengketa tersebut, sedangkan Tergugat I, Tergugat
II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Putusan MA Nomor Register: 234 K /
Pdt / 1992 Tanggal 20 Desember 1993,
KAIDAH HUKUM: - Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak
milik, tetapi hanya merupakan kewajiban sesorang untuk membayar pajak terhadap
tanah yang dikuasasinya.
-
Bahwa Pemohon Kasasi pada waktu itu
masih kecil, sehingga wajar kalau pembayaran pajak atas tanah sengketa tersebut
dilakukan oleh Bakri H. Burhan dan itu bukan berarti tanah tersebut miliknya.
-
Bahwa
Pemohon Kasasi dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut berdasarkan bukti
P1 yaitu penjualan tanah dari H. Moekri kepada Soeha diperkuat oleh saksi –
saksi.
-
Bahwa jual
beli antara H. Burhan dengan Termohon Kasasi (Tergugat I) terhadap tanah
sengketa tersebut adalah tidak sah;
Putusan MA Nomor Register: 829 K /
Pdt / 1991 Tanggal 10 Desember 1993,
KAIDAH HUKUM: - Judex factie telah salah menerapkan hukum dengan
pertimbangan bahwa dalam gugatannya para penggugat asal menggugat harta
peninggalan orang tua para penggugat yang diserahkan penguasaannya kepada
tergugat asal dan harta tersebut merupakan harta peninggalan almarhum yang
belum dibagi waris.
- Bahwa
karena gugatan itu mengenai harta peninggalan yang belum dibagi waris, maka
seluruh ahli waris dari almarhum Iman Ashari harus diikutsertakan dalam gugatan
baik sebagai Penggugat ataupun ikut Tergugat, sehingga sesuai dengan eksepsi
Tergugat yang menyatakan para pihak dalam gugatan Penggugat asal tersebut tidak
lengkap, maka gugatan para Penggugat asal harus dinyatakan tidak dapat
diterima;
-Putusan
MA Nomor Register: 2064 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Pebruari 1994,
KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum khususnya dalam
hukum pembuktian bahwa legenbewij yang merupakan aanwizingen tidak mematahkan
bukti sempurna sertifikat hak milik atas tanah yang sudah menurut prosedur;
Putusan
MA Nomor Register: 3114 K / Pdt / 1991 Tanggal 28 Nopember 1992, KAIDAH HUKUM: Kesimpulan Pengadilan Tinggi yang
menyatakan gugatan baru diajukan setelah 33 tahun dan dijadikan dasar alasan
bahwa penggugat tidak berhak atas tanah terperkara, pendapat dan kesimpulan
tersebut tidak tepat. Pertama: menggugat sesuatu menurut hukum adalah hak, dan
hak itu bisa dipergunakan kapan dikehendaki. Kedua: apa yang mereka gugat
adalah hak warisan, dan mengenai hak menggugat harta warisan menurut huku adat,
tidak mengenal batas jangka waktu serta tidak mengenal daluarsa;
Putusan
MA Nomor Register: 1029 K / Pdt / 1992 Tanggal 29 Juli 1993, KAIDAH HUKUM: Pengadilan Tinggi telah salah
menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang
asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat,
Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan
Undang – Undan Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturunan Lokollo,
sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak
mempunyai anak, tidak berhak atas harta asal almarhum suaminya, tetapi berhak
atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum kedua dari
gugatan dapat dikabulkan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili
sendiri;
Putusan MA Nomor Register: 10 K /
Pdt / 1962 Tanggal 17 Maret 1992,
KAIDAH HUKUM: Permohonan pemeriksaan kasasi untuk kepentingan hukum
yang diajukan oleh Jaksa Agung untuk pembataan penetapan Pengadilan Negeri,
tidak dapat mengurangi hak – hak yang telah diperoleh pihak yang bersangkutan.
Istilah “tidak dapat mengurangi hak – hak tersebut”, hanya pada tempatnya bila
penetapan Pengadilan Negeri diambil dalam lapangan attribusinya, kata absoluut
atau relatief, telah dilanggar.
Dalam hal ini, oleh karena
Pengadilan Negeri tidak mengambil penetapannya dalam lingkungan attribusi untuk
pengadilan, melainkan telah melewati batas – batas kekuasaan peradilan
(rechtsbedelingsssfeer) untuk seluruh peradilan dan dengan demikian pemohon
tidak dapat mengemukakan hak – hak yang diperoleh oleh penetapan yang
bersangkutan;
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002