YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MENGENAI PERUBAHAN SURAT GUGATAN
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1043 K/Sip/1971 Tanggal 3
Desember 1974, kaidah hukumnya berbunyi: “Yurisprudensi
mengizinkan perubahan atau tambahan dari Penggugat, asal hal ini tidak
mengakibatkan perubahan posita, dan Tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk
membela diri”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 823 K/Sip/1973 Tanggal 29
Januari 1976, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan yang
dimohonkan oleh Penggugat, ialah tanggal 21 Mei 1969 dirubah menjadi tanggal 21
Mei 1968: "Karena perubahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan
Tergugat dalam pembelaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan
hukum acara dan demi peradilan yang tepat dan murah dapatlah dikabulkan”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 226 K/Sip/1973 Tanggal 27
Nopember 1975, kaidah hukumnya berbunyi: “Karena
perubahan gugatan yang diajukan Penggugat – Terbanding pada persidangan tanggal
11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan
tersebut ditolak”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 K/Sip/1959 Tanggal 28 Januari 1959,
kaidah hukumnya berbunyi: “Keberatan pihak Tergugat asli/ pembanding
Penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali
sebagian dari barang – barang yang digugat, dapat dibenarkan karena dalam
perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan
dan gono – gini”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal
14 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi: “Perubahan
gugatan itu tidak dapat diterima apabila perubahan dilakukan pada taraf
pemeriksaan perkara sudah hampir selesai, pada saat dalih – dalih, tangkisan –
tangkisan, pembelaan – pembelaan sudah hampir dikemukakan dan kedua
belah pihak sebelumnya telah mohon putusan”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip/1972 Tanggal
30 September 1972, kaidah hukumnya berbunyi:
“Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita Penggugat
tidak sesuai dengan dalih – dalih Penggugat, dapat dibenarkan karena dalih
Penggugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan”, sedang
oleh Pengadilan Tinggi dirubah “meminjam”;
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 546 K/Sip/1970 Tanggal
28 Oktober 1970, kaidah hukumnya berbunyi:
"Putusan PN yang dikuatkan oleh PT harus dibatalkan, karena putusan -
putusan tersebut mengabulkan perubahan gugatan pokok yang diajukan pada tingkat
pemeriksaan dimana semua dalil - dalil tangkisan - tangkisan dan pembelaan
telah habis dikemukakan";
§ Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 209 K/Sip/1970 Tanggal 6 Maret
1971, kaidah hukumnya berbunyi: "Suatu tuntutan baru
(rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi. Suatu perubahan
tuntutan tidak bertentangan dengan azas - azas hukum acara perdata, asal tidak
merubah atau menyimpang dari kejadian materil walaupun tidak ada tuntutan Subsidair:
untuk peradilan yang adil";
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK