WASPADA TERHADAP KORUPSI APBD
Mengacu pada kenyataaan yang terjadi selama ini
sebagai refleksi berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola PEMERINTAHAN
DAERAH, maka dapat diketahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh KEPALA DAERAH
adalah terutama terkait dengan
penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa,
promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan sebagainya,
yang seluruh peristiwa hukum tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Aparatur Daerah karena jabatannya
atau kedudukannya.
Kepala Daerah dan/atau pejabat bawahannya
secara kolektivitas dengan pihak swasta masing – masing berkontribusi untuk
melakukan permufakatan jahat (conspiracy)
yang disebut TINDAK PIDANA KORUPSI. Modus yang paling sering terungkap sebagai
fakta – fakta hukum di persidangan
adalah perbuatan melakukan
penggelembungan harga (mark up) dan penerimaan UPETI dengan berbagai CRIME MODEL, yang tentunya mengandung MOTIF memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Tidak jarang pula terjadi, modus tindak pidana
(criminal act) atau strafbaarfeit di lingkungan Pemerintah Daerah, terjadi
sebagai EFEK DOMINO aturan kejahatan politik
dengan dalil TAKE AND GIVE atau
BALAS JASA dari suksesi Pemilihan Kepala Daerah.
Metode Balas Jasa yang berwajah buruk dan
bertopengkan PERKONCOAN (Nepotisme), menjalin KONSENSUS ITIKAD BURUK melalui
pemberian kesempatan dan peluang BERBAGAI PROYEK FIKTIF atau PROYEK JADI –
JADIAN dengan berbagai siasat rekayasa kebijakan. Melalui rekayasa kebijakan
maka bermunculan berbagai Proyek yang tidak penting seolah – olah penting,
proyek yang tidak perlu seolah – olah perlu, bahkan proyek yang tidak ada
seolah – olah ada.
Akibat dari rekayasa kebijakan demi tali kasih
perkoncoan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian
negara. Oleh karena itu, sangat wajar dan beralasan apabila terhadap PARA
KORUPTOR tidak lagi diberikan remisi dalam bentuk apapun, apalagi ketika kita
sepakat memberi stigma bahwa “KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA
ORDINARY CRIME)” yang harus diberangus tuntas sehingga tidak menjadi bahaya
laten yang mengancam dan membahayakan pencapaian TUJUAN NASIONAL yang
dibebankan oleh konstitusi kepada pemerintah.