UNSUR – UNSUR DARI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu
perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai
berikut:
1.
Adanya suatu
perbuatan;
2.
Perbuatan tersebut
melawan hukum;
3.
Adanya kesalahan dari
pihak pelaku;
4.
Adanya kerugian bagi
korban;
5.
Adanya hubungan kausal
antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
ad.1. ADANYA SUATU PERBUATAN
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari
si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini
dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat
sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia
mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum
yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena
itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata
sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang
terdapat dalam kontrak.
ad.2. PERBUATAN TERSEBUT MELAWAN HUKUM
Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti yang
seluas – luasnya, yakni meliputi:
a. Perbuatan yang melanggar undang – undang yang
berlaku;
b. Yang melanggar hak orang lain yang dijamin
oleh hukum;
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban
hukum si pelaku;
d. Perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan (goede zeden);
e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang
baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist
tegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten
aanzien van anders persoon of goed);
ad.3. ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU
Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang – undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang – undang lain.
Oleh karena pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur
kesalahan (schuld) dalam
suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari
unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur
kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika
memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
a. adanya unsur kesengajaan, atu;
b. adanya unsur kelalaian (negligence,
culpa), dan;
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain – lain;
Mengenai perlunya syarat unsur “kesalahan”
disamping unsur “melawan hukum” dalam suatu perbuatan melawan hukum, ada
terdapat 3 (tiga) aliran sebagai berikut:
1. ALIRAN YANG MENYATAKAN CUKUP HANYA UNSUR
MELAWAN HUKUM;
Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti luas, sudah inklusif unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Oven.
2. ALIRAN
YANG MENYATAKAN CUKUP HANYA UNSUR KESALAHAN;
Sebaliknya, aliran ini
menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan
melawan hukum di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur “melawan hukum”
terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut
misalnya oleh Van Goudever.
3. ALIRAN YANG MENYATAKAN DUPERLUKAN, BAIK UNSUR
MELAWAN HUKUM MAUPUN UNSUR KESALAHAN.
Aliran ini mengajarkan
bahwa suatu perbuatan melawan hukum harus mensyaratkan unsur melawan hukum dan
unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu
mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh
Meyers.
Kesalahan yang
diisyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam
arti “kesalahan hukum” maupun “kesalahan sosial”. Dalam hal ini hukum
menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan
sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan
masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang
disebut dengan standar “manusia yang normal dan wajar (reasonable
man)”.
ad. 4. ADANYA KERUGIAN BAGI KORBAN
Adanya kerugian (schade) bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian immateril, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateril yang juga akan dinilai dengan uang.
ad. 5. ADANYA HUBUNGAN KAUSAL ANTARA PERBUATAN DAN
KERUGIAN
Hubungan kausal antara
perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat
dari suatu perbuatan melawan hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira – kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Von Buri adalah salah satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.
Agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum
yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira – kira (proximate
cause)”. Proximate
cause merupakan
bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam
hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang – kadang, untuk penyebab jenis
ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.