TINJAUAN TEORI PERBUATAN MELAWAN HUKUM
SCHUTZNORMTHEORIE (Teori Norma Perlindungan) disebut juga ajaran RELATIVITAS (penerapan teori ini membeda – bedakan perlakuan terhadap korban dari suat perbuatan melawan/melanggar hukum atau dalam bahasa asing disebut (onrechtmatige daad; act against the law; unlawful act), berasal dari Jerman, dipelopori oleh PITLO dan diperkenalkan di negeri Belanda oleh GELEIN VITRINGA, adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa “Agar terhadap seseorang atau badan hukum atau Badan Pemerintahan atau Penguasa atau Pejabat Pemerintahan dapat dimintakan tanggung jawabnya karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau yang dahulu disebut Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (BW) maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi perlu juga ditunjukkan bahwa norma atau peraturan yang dilanggar tersebut memang untuk melindungi (schutz) terhadap kepentingan korban yang dilanggar”.
AANPRAKELIJKHEID THEORY (Teori Tanggung Gugat) adalah teori untuk menentukan siapakah yang harus menerima gugatan atau kepada siapa gugatan harus ditujukan (siapa yang harus digugat atau menjadi TERGUGAT) karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad; act against the law; unlawful act). Mengenai Tanggung Gugat atas Perbuatan Melawan Hukum/Perbuatan Melanggar Hukum yang dilakukan oleh orang lain, dalam ilmu hukum disebut dengan istilah VICARIOUS LAIBILITY (Tanggung Jawab Pengganti/Tanggung Jawab Subordinasi).
Teori Tanggung Gugat atas Perbuatan Melawan Hukum/Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang lain, ditinjau dari aspek Hukum Perdata dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
1. Teori tanggung jawab atasan (Respondeat Superior / a superior risk bearing theory).
2. Teori tanggung jawab pengganti yang bukan dari atasan atas orang – orang yang menjadi (dalam) tanggungannya.
3. Teori tanggung jawab pengganti dari barang – barang yang berada dibawah tanggungannya.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau yang dahulu disebut Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (BW) mengklasifikasikan peristiwa – peristiwa hukum yang menjadi cakupan atau ruang lingkup (scope) pertanggungjawaban secara Tanggung Gugat, sebagai berikut:
1. Orang tua atau wali bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh anak – anak dibawah tanggungannya atau dibawah perwaliannya (Pasal 1367 KUHPerdata);
2. Majikan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya (Pasal 1367 KUHPerdata);
3. Guru – guru sekolah bertanggung gugat atas tindakan murid – muridnya (Pasal 1367 KUHPerdata);
4. Kepala – kepala tukang bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh tukang – tukangnya (Pasal 1367 KUHPerdata);
5. Pemilik binatang bertanggung gugat atas tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh binatang peliharaannya (Pasal 1368 KUHPerdata);
6.
Pemakai binatang bertanggung
gugat atas tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh binatang yang dipakainya (Pasal 1368 KUHPerdata);
7.
Pemilik suatu gedung bertanggung
gugat atas ambruknya/runtuhnya gedung, yang disebabkan karena:
-
Kelalaian dalam
pemeliharaan, atau;
-
Karena cacat dalam
pembangunan maupun dalam penataannya (Pasal
1369 KUHPerdata);
Pada prinsipnya, setiap orang yang menderita/mengalami kerugian (baik materil maupun immateril) karena adanya Perbuatan Melawan Hukum, mempunyai dasar/alasan untuk mengajukan gugatan (CAUSE OF ACTION) berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Maksud frasa “pada prinsipnya” adalah berhubungan dengan asas dalam Hukum Acara Perdata yang menyatakan “Hakim/Pengadilan bersifat menunggu” dengan pengertian “tidak ada persidangan kalau tidak ada gugatan”. Kerugian yang dimaksudkan dalam gugatan merupakan kerugian yang dialami/diderita oleh suatu pihak atau seseorang yang mempunyai hubungan sebab akibat (KAUSALITAS) dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menimbulkan kerugian tersebut, baik hubungan sebab akibat yang faktual (SINE QUA NON) maupun sebab akibat kira – kira atau penyebab langsung (PROXIMATE CAUSE).
Kategori yuridis dari pihak yang dirugikan/pihak korban atas suatu
Perbuatan Melawan Hukum, dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Pihak yang dirugikan/korban
itu sendiri secara langsung;
2. Penerima nafkah, sesuai dengan Pasal 1370
KUHPerdata, yaitu:
-
Suami atau isteri yang
ditinggalkan;
-
anak atau orang tua dari
korban;
3. Keluarga sedarah garis lurus dan isteri atau
suami, sesuai pasal 1375 KUHperdata yaitu:
-
Orang tua;
-
Kakek – nenek;
-
Anak dan cucu;
-
Ahli waris pada umumnya,
sesuai dengan prinsip – prinsip hukum waris yang berlaku;
4. Pihak lain yang memperoleh hak dari pihak yang
dirugikan/pihak korban, sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Menurut doctrine yang dikemukakan oleh Prof. PURWAHID PATRIK,
SH., maka syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan berdasarkan
perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan yang berwenang sesuai dengan
yurisdiksinya, yaitu:
o
Harus ada perbuatan;
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan positif, sedangkan Pasal 1366 KUHperdata mengatur mengenai kelalaian atau tidak hati – hati;
o
Perbuatan tersebut melawan hukum;
o
Harus ada kesalahan;
o
Harus ada hubungan sebab akibat antara perbuatan
dan kerugian;
o
Harus ada kerugian;
Menurut VOLLMAR, kesalahan dalam unsur – unsur
perbuatan melawan hukum terdiri dari:
o Kesalahan dalam arti SUBYEKTIF/ABSTRAK mengandung pengertian yaitu pihak atau pelaku Perbuatan Melawan Hukum dianggap dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan salah yang dilakukannya;
o Kesalahan dalam arti OBYEKTIF/KONKRIT yaitu apakah ada keadaan memaksa (OVERMACHT/FORCE MAJEURE) atau keadaan darurat (NOODTOESTAND). Dalam hal terdapat keadaan memaksa atau keadaan darurat maka pihak atau pelaku Perbuatan Melawan Hukum dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karena dalam hal tersebut dianggap tidak ada kesalahan;
Akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum maka pihak yang dirugikan/pihak
korban dapat menuntut “GANTI RUGI” yang antara lain berupa:
o
Ganti rugi yang bersifat
materil;
o
Ganti rugi yang bersifat
immateril;
o
Uang paksa;
o
Memulihkan dalam keadaan
semula;
o
Larangan untuk
mengulangi perbuatan itu lagi;
o Dapat minta putusn hakim bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum;
Menurut Prof. PURWAHID PATRIK, SH., gugatan perdata
yang bersifat contentious
(contentiosa) jurisdiction yang dapat diajukan
berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, melipui:
o
Perusakan barang
(menimbulkan kerugian material);
o
Ganguan/HINDER (menimbulkan kerugian immateril yaitu mengurangi kenikmatan atas
sesuatu);
o Menyalahgunakan hak (orang menggunakan barang miliknya sendiri tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain);
Dalam sistem hukum Romawi sudah dikenal beberapa jenis perbuatan melawan hukum, yaitu:
- Furtum (Conversion) ~
Konversi;
- Rapina (Forceable
Conversion) ~ Konversi Paksa;
- Iniuria (Wilful
aggression upon personality) ~ Serangan dengan sengaja terhadap pribadi/kepribadian
seseorang;
- Dammum
Iniuria Datum (Wrongfull Injury to Property) ~
Perbuatan salah terhadap harta kekayaan/harta benda;
Perbuatan melawan hukum dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System), yang pada dasarnya berasal dari hukum Romawi, antara lain dari kumpulan kaidah hukum sebagai dokumen legal, yang terdapat dalam :
-
The
Twelve Tables;
-
Lex
Aquilla;
- The Edict.
Jenis – jenis Perbuatan Pelawan Hukum (onrechtmatige daad; act against the law; unlawful
act) yang berkembang dalam sistem hukum Inggris (dengan
konsep common law system) yang masih
berlaku sampai saat ini, antara lain:
-
Assault (serangan);
-
Battery (kejahatan);
-
Imprisonment (pemenjaraan secara tidak sah);
-
Trespass
on Lands (Memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin);
-
Trespass
on Chattels (Memasuki tanpa ijin barang bergerak milik
orang lain);
-
Conversion (Konversi) yaitu perbuatan melawan hukum
berupa dengan sengaja mengambil hak kepemilikan orang lain;
-
Deceit (Penipuan);
-
Malicious
Prosecution (Penuntutan yang
sembrono dan melanggar prosedur hukum);
-
Slander (fitnah secara lisan/melalui ucapan);
-
Libel
(Fitnah secara
tertulis/melalui tulisan);
Sebagai perbandingan dapat pula dikemukakan bahwa di Amerika
Serikat (United States), pada abad ke – 20 cakupan Perbuatan Melawan
Hukum yang berhubungan dengan intervensi terhadap kepentingan/hubungan
kontraktual atau hubungan bisnis orang lain telah mengalami perkembangan, meliputi:
-
Menjelek – jelekan
kepemilikan (Slander of Title);
-
Menjelek – jelekan
properti (Disparagement of
Property);
-
Menjelek – jelekan
barang (Slender of Goods);
-
Menjelek – jelekan
kepentingan Komersial (Commercial
Disparagement);
-
Menjelek – jelekan
kepentingan dagang (Trade
Libel);
-
Intervensi terhadap
hubungan kontraktual (Interference
with Contractual Relations);
-
Intervensi terhadap
keuntungan yang diharapkan
(Interference with Prospective Advantage).
Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata menentukan persyaratan bahwa harus
terdapat “Unsur Kesalahan” agar suatu pihak atau seseorang dapat dimintai
pertanggungjawaban mengenai Perbuatan Melawan Hukum. “Unsur Kesalahan” dianggap
terpenuhi apabila terdapat salah satu
dari antara 3 (tiga) syarat, sebagai berikut:
1.
Ada unsur kesengajaan;
2.
Ada unsur kelalaian (culpa, negligence);
3. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan memaksa (overmacht), membela diri, tidak waras, dan tidak cakap;
Penerapan Tanggung Gugat suatu Badan Hukum atas Perbuatan
Melawan Hukum dari organ atau instansi
atau institusi tingkat bawahannya (subordinasi) berlaku juga bagi negara dan
badan – badan kenegaraan lainnya, seperti Provinsi, Kotamadya, Kabupaten dan
sebagainya. Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata mempunyai daya keberlakuan secara
umum dan tidak membedakan – bedakan antara Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh
Negara/Penguasa/Pejabat/Instansi Pemerintahan dengan pihak lain termasuk rakyat biasa sesuai dengan asas equality before the law yang dianut oleh Negara Hukum modern.
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002