TERJADINYA DAN HILANGNYA HAK – HAK SUBJEKTIF
HUKUM
SUBYEKTIF dan HUKUM OBYEKTIF
pada hakekatnya menelaah hak dan kewajiban dari 2 (dua) pihak
secara timbal balik. Hukum subjektif berperanan apabila hukum objektif
diberlakukan, sehingga konkritisasi eksistensi kedua hukum akan tampak apabila
timbul suatu FAKTA HUKUM. Fenomena yang relevan dijadikan
sebagai gambaran adalah ketentuan mengenai JUAL - BELI: Dalam
kasus demikian maka Pembeli wajib membayar harga barang yang dibelinya. Keadaan
demikian menimbulkan sesuatu hukum subjektif (sesuatu kewajiban untuk
membayar dan sesuatu hak untuk menuntut pembayaran), apabila diadakan
suatu kesepakatan mengenai jual beli. Dalam peristiwa hukum tersebut maka
berlaku adigium yaitu "Apa yang berlaku untuk terjadinya/timbulnya
suatu hak, berlaku pula untuk lenyapnya hak", tergantung
pada terjadinya suatu fakta yang dibuktikan oleh hukum objektif. Deskripsi
fakta – fakta tersebut menunjukkan terjadinya atau lenyapnya hak – hak
subjektif yang biasa disebut fakta hukum. Fakta hukum dapat dibedakan
antara fakta hukum yang merupakan "PERBUATAN MANUSIA" dan
fakta hukum yang merupakan "BUKAN PERBUATAN MANUSIA".
- FAKTA HUKUM PERBUATAN MANUSIA
Fakta
hukum perbuatan manusia adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau
lebih yang oleh hukum objektif diikatkan kepada terjadinya dan lenyapnya
sesuatu hak subjektif sebagai akibat perbuatan itu. Sebab, hukum objektif
menduga bahwa akibatnya dikehendaki oleh orang yang bertindak. Oleh karena itu,
tiap – tiap sesuatu pernyataan yang berdasarkan kehendak, yang dikuatkan oleh
hukum objektif maka perbuatan hukum dimaksud dapat diklasifikasikan
menjadi perbuatan hukum sepihak dan perbuatan hukum yang berpihak dua (timbal
balik) atau perjanjian.
Perbuatan
hukum sepihak (BERSEGI SATU) adalah perbuatan – perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang melalui pernyataan kehendaknya, sehingga menimbulkan
akibat hukum. Sebagai contoh “surat wasiat”, yaitu sesuatu akta yang memuat
pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh seseorang, apa yang akan
dilakukan sesudah ia mati.
Perbuatan
hukum dua pihak dan jamak pihak (BERSEGI DUA dan
BERSEGI JAMAK) seperti perjanjian yaitu perbuatan hukum
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang menimbulkan akibat hukum. Sebagai
contoh “jual beli”. Pihak penjual berkewajiban memberikan barang yang dibeli
dan pihak pembeli berkewajiban membayar harga barang yang dibeli.
2.
FAKTA HUKUM YANG MERUPAKAN BUKAN PERBUATAN MANUSIA
Fakta
hukum yang tidak merupakan perbuatan manusia, misalnya kelahiran. Ada bayi yang
lahir, ia menimbulkan hak – hak, antara lain hak anak terhadap orang tuanya
untuk dipelihara dan didik oleh mereka. Demikian juga kematian, dengan matinya
orang yang meninggalkan harta kekayaan yang menjadi warisan, maka ahli waris
memperoleh hak – haknya, sepanjang tidak hilang disebabkan oleh ketentuan
terhalangnya menjadi ahli waris. Hal itu juga termasuk
didalamnya mengenai berlangsungnya waktu. Yang dimaksud berlangsungnya waktu
adalah sesuatu yang hak terjadi dan/atau lenyapnya hak – hak dalam soal
“daluarsa (verjaring”;
Daluarsa
(verjaring) sebagai suatu yang alami dapat dikelompokkan dalam dua bagian,
yaitu:
(1) Daluarsa
acquisitif, yaitu daluarsa sebagai alat untuk memperoleh hak milik atau sesuatu
hak lainnya dengan syarat – syarat tertentu yang disebabkan oleh berlangsungnya
waktu tertentu;
(2) Daluarsa
extinctief, yaitu daluarsa sebagai alat untuk dibebaskan dari sesuatu kewajiban
dengan syarat – syarat tertentu yang disebabkan oleh berlangsungnya waktu
tertentu (Pasal 1983 KUHPerdata);
Persoalan
daluarsa juga mempunyai peran dalam hukumpidana, baik hak dari pemerintah untuk
melakukan tuntutan pidana atau tuntutan hukuman maupun hak untuk melaksanakan
hukuman. Lenyapnya hukuman yang disebabkan oleh berlangsungnya waktu tertentu
baik waktu yang pendek maupun waktu yang panjang berdasarkan beratnya
pelanggaran. Demikian juga diluar hal – hal daluarsa yang diatur
oleh undang – undang, berlangsungnya waktu tertentu penting artinya untuk
terjadinya atau lenyapnya hak.
CARA
MEMPEROLEH HAK SECARA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
(1) Memperoleh
Hak Secara langsung:
Memperoleh
hak secara langsung adalah sesuatu hak yang baru muncul, tidak merupakan hak
yang ada sebelumnya. Sebagai contoh, kontrak sewa menyewa. Pada saat pengontrak
menyatakan kehendaknya untuk berkontrak yang kemudian pemilik barang menyetujui
kehendak dimaksud, pada saat itu muncul hak sekaligus kewajiban dari kedua
belah pihak. Pada saat kedua belah pihak menunaikan kewajibannya, yaitu
menyerahkan uang kepada yang mengontrakkan barangnya, kemudian yang menerima
uang tersebut menyerahkan barang, maka pada saat itu masing – masing lenyap
kewajibannya.
(2) Memperoleh
Hak Secara Tidak Langsung:
Memperoleh
hak secara tidak langsung adalah hak yang dimiliki oleh seseorang merupakan
kelanjutan dari pemilik hak sebelumnya. Sebagai contoh, seseorang yang
meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan serta ahli waris. Hak pemilikan
harta adalah milik orang yang meninggal kemudian beralih kepada ahli warisnya.
Pada saat pengalihan hak menunjukkan bahwa pemilik harta sudah lenyap haknya
karena sudah meninggal dunia.
Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002