TEORI HUKUM
PEMBANGUNAN
Teori Hukum
Pembangunan diintrodusir oleh MOCHTAR KUSUMAATMAJA, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa “Hukum yang dibuat harus
sesuai dan harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat. Hukum tidak boleh
menghambat modernisasi.Hukum agar dapat berfungsi sebagai sarana pembaruan
masyarakat hendaknya harus ada legalisasi dari kekuasaan negara”.
MOCHTAR KUSUMAATMAJA
juga mengemukakan adigium yang berbunyi: “Hukum
tanpa kekuasaan adalah angan – angan dan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman”.
Dengan demikian, agar terdapat kepastian hukum maka HUKUM harus dibuat secara
tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh negara.
Selanjutnya MOCHTAR
KUSUMAATMAJA menegaskan bahwa “Jika kita
artikan dalam arti yang luas, maka hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan
asas – asas dan kaidah – kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga – lembaga (institution) dan proses
– proses (process) yang mewujudkan
berlakunya kaidah – kaidah itu dalam kenyataan. Hukum sebagai kaidah sosial
tidak terlepas dari nilai (value) yang
berlaku di suatu masyarakat. Hukum merupakan pencerminan daripada nilai – nilai
yang berlaku dalam masyarakat. Jadi fungsi hukum adalah sarana pembaruan
masyarakat, sebagaimana konsep ilmu hukum yang bersumber pada teori “law as a
tool of social engineering” dalam jangkauan dan ruang lingkup yang lebih luas”.
Dengan demikian,
dalam konteks pembangunan hukum untuk melakukan pembaharuan masyarakat maka
penetapan prioritas tujuan – tujuan yang dicita – citakan, harus selaras dengan
Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam aline ke empat Pembukaan UUD 1945,
yaitu:
-
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
-
Memajukan
kesejahteraan umum;
-
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002