TEORI NORMA HUKUM
ADOLF MERKL : Norma
Hukum pada hakekatnya mempunyai 2 (dua) sisi, yaitu sisi ke atas dan sisi ke
bawah. Sisi ke atas yaitu terhadap norma yang lebih tinggi, menunjukkan
berlakunya suatu norma hukum berdasarkan norma hukum yang lebih tinggi.
Sedangkan sisi ke bawah yaitu terhadap norma hukum yang lebih
rendah, menunjukkan bahwa norma hukum yang lebih tinggi dapat
membentuk norma hukum yang lebih rendah.
HANS
KELSEN : Membenarkan teori Adolf Merkl dan kemudian
mengembangkannya lebih lanjut. Kelsen menyatakan bahwa Norma Hukum itu
bertingkat – tingkat atau berlapis – lapis, mulai dari tingkat yang lebih
rendah sampai dengan tingkat yang paling tinggi yang disebut dengan STUFENBAU
DES RECHT THEORIE, yaitu Norma Hukum yang lebih rendah, terbentuk dan
berlakunya berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang
lebih tinggi terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih tinggi
lagi. Demikian seterusnya sampai sampai pada Norma Hukum yang tertinggi yang
disebut dengan “GRUNDNORM”, yang tidak dapat lagi dicarikan dasar
terbentuk dan berlakunya. Norma Hukum tertinggi ini terbentuk dan berlaku
berdasarkan Pre Supposed (kesepakatan seluruh rakyat).
Sistem
Norma Hukum menurut Hans Kelsen ada 2 (dua) macam, yaitu:
1.
NOMOSTATIC (Sistem Norma
Statik) yaitu sistem norma yang melihat pada isi norma, dimana suatu
norma umum dapat ditarik ke dalam beberapa norma khusus;
2.
NOMODYNAMICS (Sistem
Norma Dinamik) yaitu sistem norma yang melihat pada berlaku dan terbentuknya suatu
norma, sehingga norma tersebut berjenjang – jenjang dan berlapis – lapis,
dimana norma yang lebih rendah berlaku dan terbentuk berdasarkan norma yang
lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi berlaku dan terbentuk berdasarkan norma
yang lebih tinggi lagi, begitu seterusnya sampai pada norma tertinggi GRUNDNORM.
HANS
NAWIASKY mengakui teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa Norma Hukum
yang lebih rendah terbentuk dan berlaku berdasarkan Norma Hukum yang lebih
tinggi dan bahwa Norma Hukum itu bertingkat – tingkat. Hans Nawiasky
mengklasifikasikan Norma Hukum menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
1.
STAATSFUNDAMENTAL NORM (Norma
Fundamental Negara) yaitu memberi pengarahan pada norma dibawahnya, baru berisi
Norma Hukum Primer saja;
2.
STAATSGRUNDGESETZE (Aturan
Dasar Negara) yaitu norma yang mengatur kehidupan kenegaraan yang berisi pokok
– pokoknya saja, yang jadi pedoman bagi terbentuknya undang – undang formal.
Pada norma ini juga belum ada atau belum timbul sanksi;
3.
FORMELLE GESETZE (Undang
– Undang Formal) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari
Staatsgrundgesetze, dan dalam norma ini telah ada atau telah timbul sanksi;
4.
VERORDNUNGEN (Peraturan
Pelaksanaan) yaitu norma yang merupakan pelaksanaan dari Formelle Gesetze
berdasarkan pendelegasian dari undang – undang, dan AUTONOME SATSZUNGEN
(Peraturan Badan
– Badan Otonom) yaitu peraturan yang dibentuk oleh Badan – Badan Negara yang
otonom berdasarkan atribusian.
Istilah “GRUNDNORM” sebagaimana
diintrodusir oleh Hans Kelsen, kurang disepakati oleh Hans Nawiasky dan
menurutnya lebih tepat digunakan istilah “STAATSFUNDAMENTALNORM” dengan
alasan “Pengertian Grundnorm pada dasarnya mempunyai kecenderungan
tidak dapat berubah, padahal dalam suatu negara maka Norma Dasar mungkin saja
dapat berubah sesuai kondisi dan perkembangannya atau karena adanya perubahan
falsafah negaranya”.
Created by: Appe Hamonangan Hutauruk