TEORI AANPRAKELIJKHEID
DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Teori aanprakelijkheid atau yang dalam
bahasa Indonesia dapat disebut teori “TANGGUNG GUGAT” adalah teori untuk
menentukan siapakah yang harus menerima gugatan (siapakah yang harus
digugat) karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Pada umumnya, tetapi
tidak selamanya, yang harus digugat / menerima tanggung gugat jika terjadi
suatu perbuatan melawan hukum adalah pihak pelaku perbuatan melawan hukum itu
sendiri. Artinya, dialah harus digugat ke pengadilan dan dia pulalah
yang harus membayar ganti rugi sesuai putusan pengadilan.
Berkaitan dengan
teori aanprakelijkheid, adakalanya si A yang
melakukan perbuatan melawan hukum tetapi si B yang harus digugat dan
mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut. Terhadap tanggung gugat atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain ini dalam ilmu hukum
dikenal dengan teori tanggung jawab pengganti (vicarious laibility).
Teori “TANGGUNG GUGAT” atas perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh orang lain, dapat dibagi kepada 3 (tiga) kategori
sebagai berikut:
1. Teori tanggung jawab
atasan (Respondeat
superior, a superior risk bearing theory), dan;
2. Teori tanggung jawab
pengganti yang bukan dari atasan atas orang – orang dalam tanggungannya;
3. Teori tanggung jawab
pengganti dari barang – barang yang berada dibawah tanggungannya.
Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) memperinci
beberapa pihak yang harus menerima tanggung gugat dari perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh pihak lain, yaitu sebagai berikut:
1. Orang tua atau wali
bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh anak – anak dibawah
tanggungannya atau dibawah perwaliannya (pasal 1367 KUHPerdata);
2. Majikan bertanggung
gugat atas tindakan yang dilakukan oleh pekerjanya (pasal 1367 KUHPerdata);
3. Guru – guru sekolah
bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh murid – muridnya (pasal
1367 KUHPerdata);
4. Kepala – kepala tukang
bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh tukang – tukangnya (pasal
1367 KUHPerdata);
5. Pemilik binatang
bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh binatang – binatangnya itu
(pasal 1368 KUHPerdata);
6. Pemakai binatang
bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh binatang yang dipakainya
(pasal 1368 KUHPerdata);
7. Pemilik sebuah gedung b ertanggung
gugat atas ambruknyan gedung karena:
§ Kelalaian dalam
pemeliharaan, atau;
§ Karena cacat dalam
pembangunan maupun dalam tataannya (pasal 1369 KUHPerdat);
Selain 7 (tujuh)
kwalifikasi / kategori yang disebutkan dalam pasal 1367 dan 1368 KUHPerdata, maka
ada 2 (dua) golongan sarjana yang berpendapat, sebagai berikut:
1. Golongan sarjana yang
berpendapat bahwa ketujuh kategori tersebut sudah definitif, sehingga tidak
mungkin lagi ditambah, sedangkan keberadaan pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata
hanyalah permulaan saja dari ketentuan berikutnya dan tidak terlepas dari
ketentuan – ketentuan berikutnya. Pendapat seperti ini di negeri Belanda antara
lain dianut oleh Diephuis, Hofmann, Van Brakel, Asser, Rutten dan beberapa
putusan Hoge Raad.
2. Pendapat yang menyatakan
bahwa ketentuan dalam pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata tersebut merupakan
ketentuan yang berdiri sendiri terpisah dengan ketentuan – ketentuan
berikutnya. Konsekwensi dari pendapat ini adalah bahwa ketujuh kategori yang
disebutkan setelah pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata tersebut hanyalah contoh –
contoh saja (tidak limitatif), sehingga masih mungkin ada tanggung gugat diluar
ketujuh kategori tersebut, dengan hanya berlandaskan kepada pasal 1367 ayat (1)
KUHPerdata tersebut. Pendapat ini di negeri Belanda dianut antara lain oleh;
Opzomer, Schut, Lohman, Veegens, oppenheim, dan lain – lain. Pendapat yang
kedua ini secara logis, lebih masuk akal, mengingat diluar ketujuh kategori
tersebut masih banyak kejadian yang membutuhkan tanggung gugat orang lain atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, misalnya:
o
Tanggung gugat seorang kurator atau perawat atas tindakan orang
berpenyakit jiwa di bawah pengampuannya;
o
Pemilik barang (selain gudang), misalnya; bus, pesawat,
bertanggung gugat jika terjadi kecelakaan karena kekurangan pada struktur
maupun perawatan dari bus atau pesawat tersebut;
Yayasan
penyantun anak yatim, anak cacat, korban kecanduan narkoba dan lain – lain
bertanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak yatim,
anak cacat, atau pecandu narkoba tersebut.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH