TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM KORELASINYA DENGAN HUKUM
ADMINISTRASI
Pengertian
good governance sering dikaitkan
dengan hukum administrasi, karena dalam hukum administrasi dikenal adanya
pengertian Asas – Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur). Konsep “governance” dalam masyarakat sering
dirancukan dengan konsep “government”.
Konsep “governance” lebih inklusif
daripada konsep “government”. Konsep
“government” menunjukkan pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan
kewenangan tertinggi (negara dan pemerintahan). Konsep “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara,
sehingga pihak – pihak yang terlibat juga sangat luas.
Governance adalah mekanisme pengelolaan sumber
daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non
pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif. Governance
adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam
pengelolaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Lembaga Administarsi Negara, mengartikan governance adalah proses
penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Lebih lanjut
ditegaskan bahwa dilihat dari segi functional aspect, governance dapat ditinjau
dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya
mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.
United Nations Development Programme
(UNDP) mengartikan “governance” atau “Kepemerintahan”,
sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk
mengelola urusan – urusan bangsa.
Pengertian
governance yang dikemukakan oleh UNDP ini, menurut Lembaga Administrasi Negara
mempunyai 3 (tiga) kaki (three legs), yaitu economic, politic dan
administrative.
- Economic governance mencakup proses
pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas
ekonomi negara yang bersangkutan atau berhubungan dengan ekonomi lainnya.
Karenanya economic governance memiliki pengaruh atau implikasi terhadap equity,
powerty, dan quality of life;
- Political governance menunjuk pada
proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan suatu negara yang
legitimate dan autoritatif;
- Administrative governance adalah
sistem implementasi kebijakan yang melaksanakan sektor publik secara efisien,
efektif, tidak memihak, akuntabel dan terbuka;
Penelitian
United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 2000 menyebutkan unsur –
unsur Good Governance sebagai berikut:
1. Participation; Setiap warga negara
mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui
intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi
seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta
berpartisipasi secara konstruktif;
2. Rule of Law; Kerangka hukum harus adil
dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia;
3. Transparency; Tranparansi dibangun
atas dasar kebebasan arus informasi. Proses – proses, lembaga – lembaga dan
informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor;
4. Responsiveness; Lembaga – lembaga dan
proses – proses harus mencoba untuk melayani setiap “stakeholders”;
5. Consensus Orientation; Good Governance
menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan – pilihan
terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan – kebijakan
maupun prosedur – prosedur;
6. Equity; Semua warga negara, baik laki
– laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga
kesejahteraan mereka;
7. Effectiveness and efficiency; Proses –
proses dan lembaga – lembaga sebaik mungkin menghasilkan sesuai dengan apa yang
digariskan dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia;
8. Accountability; Para pembuat keputusan
dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung
jawab kepada publik dan lembaga – lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini
tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan
tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi;
9. Strategic vision; Para pemimpin dan
publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan
manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk
pembangunan;
Menurut
Ganie – Rochman pada tahun 2000, bahwa di dalam pengertian good governance
terdapat 4 (empat) unsur utama yaitu accountability, adanya kerangka hukum
(rule of law), informasi dan transparansi. Demikian pula seorang penulis yang
bernama Bhatta beberapa tahun sebelumnya yaitu tahun1997 juga menyebutkan ada 4
(empat) unsur governance, yaitu; akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), keterbukaan (openness), dan aturan hukum (rule of law);
Dalam
kaitannya dengan akuntabilitas, Hughes pada tahun 1992 telah menegaskan bahwa
“government organization are created by the public, for the public and need to
be accountable to it”. Dengan kata lain, organisasi pemerintah dibuat oleh
publik dan karenanya perlu mempertanggungjawabkannya kepada publik.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
APPE HAMONANGAN HUTAURUK