TATA KELOLA PEMERINTAHAN DALAM SISTEM NEGARA HUKUM
Doktrin Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) merupakan doktrin yang
sebenarnya terdapat dan dikembangkan dalam ilmu management modern, tetapi
kemudian menyusup juga dan diterima ke dalam bidang hukum. Manakala doktrin Good Governance diterapkan ke dalam sistem pemerintahan,
disebut dengan istilah Good Governance
saja. Tetapi apabila doktrin Good
Governance diterapkan dalam
manajemen perusahaan misalnya, maka disebut dengan istilah Good Corporate Governace.
Doktrin Tata Kelola
Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
adalah suatu doktrin yang mengharuskan suatu pemerintahan dikelola secara baik,
benar dan penuh integritas, yang memiliki beberapa elemen – elemen pokok
sebagai berikut:
1.
Elemen Keterbukaan (Transparency);
2.
Elemen Keadilan (Justice);
3.
Elemen Akuntabilitas Publik (Public Accountability);
4.
Elemen Responsibilitas (Responsibility);
5.
Elemen Pemerintahan yang Bersih (Clean Government);
6.
Elemen Responsivitas (Responsiveness);
7.
Elemen Efektivitas dan Efisiensi (Effective and Efficient);
8.
Element Prediktabilitas (Predictability);
9.
Elemen Partisipasi Public (Public Participation);
10.
Elemen Pendekatan Konsensus (Consensus Approach);
11.
Elemen Penegakkan Hukum (Law Enforcement);
12.
Elemen Perlindungan yang Sama (Equal Protection);
13.
Elemen Penghormatan terhadap Prinsip – Prinsip Etika (Ethical
Appreciation) dan Moralitas Publik (Public Morality);
14.
Elemen Visi yang Strategis (Strategic Vision);
15.
Elemen Partisipasi Masyarakat (Participation);
16.
Elemen Kompetensi dari Pengelola Pemerintahan (Competency);
17.
Elemen Pendekatan Kesejahteraan Rakyat (Social Welfare Approach);
Penerapan konsep Good Governance ke dalam suatu sistem
pemertintahan diyakini sudah menjadi suatu keharusan bagi negara – negara
modern. Pada prinsipnya, dengan istilah Good
Governance berarti bagaimana manajemen pemerintahan tersebut secara baik,
benar dan penuh integritas. Karena itu, prinsip good governance melingkupi juga seluruh aspek dari organisasi,
bisnis dan budaya. Namun demikian, secara lebih spesifik, good governance dapat
diartikan sebagai suatu proyek sosial, hukum dan pemerintahan, yang melibatkan
sektor negara, rakyat dan pasar, yang berisikan ketentuan yang mengatur
hubungan antara unsur – unsur pemerintah, parlemen, pengadilan dan rakyat, dan
lain – lain yang berkaitan dengan pengendalian pemerintahan. Good corporate
governance lebih merupakan proses, bukan tujuan, ketika pemerintah mengelola
suatu negara dan pemerintahan.
Prinsip good governance telah merupakan prinsip
dalam tata pemerintahan yang diterima secara internasional. Dari pengertian dan
elemen – elemen good governance dapat disimpulkan bahwa setelah disesuaikan
dengan kondisi Indonesia, maka suatu corporate governance sekurang – kurangnya
meliputi obyek – obyek sebagai berikut:
1.
Perlindungan rakyat dari kesewenang – wenangan, perlindungan
terhadap minoritas, perlindungan investor, konsumen, dan lingkungan hidup;
2.
Kekuasaan pemerintah dijalankan sesuai hukum yang bersumber dari
konstitusi;
3.
Meningkatkan kinerja pemerintahan;
4.
Manajemen pemerintahan yang efektif;
5.
Kekuasaan pemerintah yang harus dibatasi;
6.
Pengawasan yang intensif terhadap jalannya pemerintahan;
7.
Hubungan yang baik dan optimal antara masyarakat, pers,
pemerintah, parlemen, pengadilan, dan stakeholders lainnya;
8.
Aturan dan panduan perilaku yang jelas antar pelaku pemerintahan;
9.
Fiduciary duties dari pelaksana pemerintahan;
10.
Proses dan struktur yang efektif dalam rangka mengelola
pemerintahan;
11.
Pengambilan keputusan yang efektif dan efisien;
12.
Mekanisme kerja yang baik dan pembagian tugas, hak dan tanggung
jawab yang seimbang antarpelaku pemerintahan;
13.
Sistem, hak, proses, pengendalian dan manajemen yang baik dari
pemerintah;
14.
Sistem perwakilan rakyat yang baik, karena kekuasaan diperoleh
dari rakyat;
15.
Pemerintah menghormati kewenangan judicial review oleh badan
peradilan yang berwenang (Mahkamah Konstitusi).
Salah satu dari keuntungan
sistem pemerintahan yang menerapkan prinsip – prinsip good governance adalah
bahwa pemerintahan tersebut akan terhindar dari perbuatan – perbuatan tercela,
terutama yang dilakukan oleh pihak insider pemerintahan.
Dengan diterapkannya
prinsip good governance dengan dukungan dari regulasi yang baik, dapat
menyebabkan pemerintah terhindar dari tindakan tercela, seperti mencegah
berbagai bentuk overstated terhadap kegiatan atau keuangan negara,
ketidakjujuran dalam melakukan kegiatan yang berkenaan dengan masalah keuangan,
dan berbagai tindakan tercela lainnya yang berkaitan dengan keuangan negara.
Ada beberapa faktor utama
yang berpengaruh dimana satu sama lainnya saling kait mengkait dalam menerapkan
prinsip good governance ke dalam suatu pemerintahan, sebagai berikut:
1.
Aturan hukum yang baik, yakni seperangkat aturan yang mengatur
hubungan antara warga masyarakat, pemerintah, parlemen, pengadilan, pers,
lingkungan hidup serta para stakeholders lainnya;
2.
Law enforcement yang baik, yakni seperangkat mekanisme yang secara
langsung atau tidak langsung mendukung upaya penegakkan aturan hukum;
3.
Sistem pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan,
accountable, dan berwawasan hak asasi manusia;
4.
Sistem pemerintahan yang dapat menciptakan masyarakat yang cerdas
dan egaliter;
5.
Sistem pemerintahan yang kondusif terhadap pertumbuhan ekonomi dan
pemerataan.
Dapat dikatakan bahwa
antara konsep good governance dengan konsep negara hukum, pada prinsipnya
berjalan seiring dan memiliki tujuan yang serupa. Pelaksanaan tata kelola
pemerintahan yang baik harus mengindahkan prinsip – prinsip negara hukum.
Demikian juga sebaliknya bahwa pelaksanaan prinsip negara hukum yang baik harus
selalu memperhatikan dan melaksanakan prinsip good governance.
Dalam suatu negara hukum
setiap orang, baik yang memerintah maupun yang diperintah, harus tunduk kepada
hukum, dalam hal ini hukum yang adil, yang harus ditegakkan secara adil pula.
Hal tersebut merupakan penjabaran dari elemen fairness/equity dan law
enforcement dari good governance. Disamping itu, perlindungan terhadap hak –
hak rakyat, sebagaimana yang selalu dikumandangkan dalam setiap negara hukum,
termasuk pelaksanaan prinsip due process, merupakan penjabaran dari unsur
transperancy, responsibilitas, dan responsiveness dari prinsip good governance.
Karena itu, antara konsep negara hukum dengan konsep good governance memang
tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.