TANGGUNG JAWAB DALAM
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (Limited Liability Company, Naamloze Vennootschap) menurut hukum Indonesia adalah suatu Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham – saham.
Tanggung jawab dalam suatu perseroan pada prinsipnya terbatas pada harta yang ada dalam perseroan tersebut. Sebagaimana dengan namanya yaitu terbatas (limited), yakni terbatas dari segi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pada prinsipnya pihak Pemegang Saham, Direksi atau Komisaris tidak dapat dimintai tanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami oleh pihak lain akibat tindakan Perseroan Terbatas.
Akan
tetapi konsepsi sebagaimana yang disebutkan diatas, sudah mengalami pergesaran
dan tidak berlaku lagi. Sehingga Pemegang
Saham, Direksi atau Komisaris suatu Perseroan Terbatas dapat dimintai/dibebani
tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak lain, dalam hal – hal
sebagai berikut:
1.
Persyaratan
Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi.
2. Pemegang Saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk (bad faith) memanfaatkan Perseroan Terbatas semata – mata untuk kepentingan pribadi.
3. Pemegang Saham dari Perseroan Terbatas terlibat dalam perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
4. Pemegang Saham dari Perseroan Terbatas, baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang Perseroan Terbatas tersebut.
5.
Direksi
akan bertanggung jawab secara pribadi apabila ia bersalah atau lalai dalam
menjalankan tugasnya sebagai Direksi.
6. Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi apabila ia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Komisaris.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.