Sekelumit
Ringkasan
HUKUM
WARIS ADAT
HUKUM
WARIS ADAT adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan
dijalankan oleh suku atau etnik tertentu di negara Indonesia.
Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun keberlakuannya sangat
ditaati oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah
(komunitas territorial), bahkan apabila ada yang
melanggarnya akan diberikan sanksi atau hukuman tertentu. HUKUM
WARIS ADAT banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur
kemasyarakatannya komunitas adat/etnik tertentu. Oleh karena itu jenis
pewarisannya berdasarkan sistem HUKUM WARIS ADAT yang
terdapat di Indonesia adalah berbeda - beda, antara lain :
1. Sistem
Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis
keturunan bapak (patrilineal), garis
keturunan ibu (matrilineal), serta garis keturunan yang
menganut keduanya (patrilineal atau matrilineal);
2. Sistem
Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya
masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;
3. Sistem
Kolektif, Merupakan sistem pembagian warisan
dimana masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan
warisan atau tidak menerima warisan. Pada umumnya bentuk warisan Sistem
Kolektif digunakan terhadap barang pusaka pada masyarakat tertentu;
4. Sistem
Mayorat, merupakan sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak
tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan
Bali;