Tampilkan postingan dengan label SYARAT – SYARAT PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYARAT – SYARAT PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Maret 2020

SYARAT – SYARAT PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI


SYARAT – SYARAT  PERKAWINAN YANG WAJIB DIKETAHUI


Konsepsi PERKAWINAN menurut ketentuan Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Sedangkan batasan makna tentang Perkawinan yang termaktub dalam Pasal 26 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yaitu “Perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama”. Secara umum dan prinsip, ketentuan – ketentuan normatif yang terkandung dalam Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata penerapannya berlaku bagi pihak – pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan.  

Syarat – syarat yang harus dipenuhi agar perkawinan adalah sah, yaitu:
1.    Kedua Pihak harus telah mencapai umur yang ditentukan oleh undang – undang (Pasal 7 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) yaitu usia untuk kawin bagi pria/laki – laki 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Sedangkan dahulu menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata/KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yaitu untuk sorang laki – laki/pria 18 tahun dan untuk seorang perempuan/wanita  15 tahun;  

NOTE:

    Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU – XV/2017, maka telah dilakukan perubahan dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai perbedaan usia minimal untuk dapat kawin bagi laki – laki dan perempuan, karena ketentuan sebelumnya dianggap diskriminatif. Sehingga ketentuan sekarang yang ditetapkan adalah sama yaitu baik laki – laki maupun perempuan harus minimal berusia 19 (Sembilan belas) tahun.

    Ketentuan tersebut sesuai pula dengan Pasal 7 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang telah dilakukan perubahan berdasarkan Undang – Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

        
2. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan/kesepakatan atau kehendak bebas (asas konsensualisme) antara Kedua Belah Pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan;
3.    Ketentuan bagi seorang  perempuan/wanita  yang sudah pernah kawin/menikah yaitu harus terlebih dahulu lewat/lampau waktu 300 (tiga ratus) hari sejak putusnya perkawinan I (pertama);
4.    Kedua Belah Pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan tidak terkena/diancam dengan ketentuan larangan kawn/menikah oleh peraturan perundang – undangan, atau dengan perkataan lain “tidak ada larangan kawin” bagi Kedua Belah Pihak yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan;
5.    Bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan/pernikahan maka harus ada ijin dari Orang Tua atau Wali apabila masih “dibawah umur”. Ketentuan yang berlaku sekarang  berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu “Seorang yang sudah mencapai umur 21 tahun tidak usah/tidak perlu mendapat ijin dari Orang Tuanya atau Walinya”.


Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI

  ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dah...