SOAL – SOAL UAS HUKUM ACARA PIDANA
1. Jelaskan fenomena law enforcement dalam penerapan Hukum Acara Pidana berkaitan dengan peristiwa hukum dimana Terpidana yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung.
2. Jelaskan secara filosofis apakah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Penasehat Hukum (PH) Terpidana, diperbolehkan/dibenarkan atau tidak.
3. Jelaskan prosedur menurut Hukum Acara Pidana, apabila Terdakwa yang telah mengajukan Kasasi meninggal dunia sebelum permohonan/permintaan Kasasi yang diajukannya diputus oleh Judex Yuris pada Mahkamah Agung.
4. Jelaskan implikasi yuridis apabila Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) sejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan padahal ia didakwa dengan dugaan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun keatas, apakah pada Tingkat Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaan kembali?
5. Jelaskan dalam perkara pidana suatu fenomena yuridis dimana putusan perkara Kasasi mengubah/merubah lamanya pidana penjara karena alasan ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK,
SH., MH.