Tampilkan postingan dengan label SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2022

SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL

 



SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL 

 

Ciri hukum adat warisan baru merelatifkan kekuatan daya ikat sistem kekeluargaan PATRILINIAL dan MATRILINIAL. Ikatan GENEALOGIS dan TERITORIAL yang menempatkan laki – laki sebagai suksesi dan ahli waris dilenturkan hukum adat warisan baru menuju proses perwujudan sistem kekeluargaan PARENTAL. Dan melalui proses ini, putusan – putusan pengadilan berupaya mewujudkan sistem warisan BILATERAL. 

Hukum waris adat baru, telah mengaburkan bentuk – bentuk stelsel kekeluargaan PATRILINIAL dan MATRILINIAL. Yang paling kuat mendapat goncangan dan pergeseran ialah kekeluargaan PATRILINIAL. Selama ini, stelsel tersebut hanya mengakui anak laki – laki atau pihak galur laki – laki sebagai ahli waris, hal itu dijungkirbalikan oleh hukum warisan adat baru, yang memberi hak dan kedudukan yang sama kepada ANAK PEREMPUAN dan JANDA sebagai ahli waris dengan jumlah PORSI YANG SAMA. 

Meskipun dalam kehidupan sehari – hari stelsel kekeluargaan patrilinial atau matrilinial masih tetap diakui eksistensinya sebagai sesuatu yang bernilai lembaga budaya (cultural institution) baik oleh individu dan masyarakat, namun sepanjang mengenai masalah warisan, putusan – putusan pengadilan tidak lagi mengakui dan menerapkan kandungan perbedaan GENDER antara laki – laki dan perempuan sepanjang mengenai harta peninggalan yang bentuk HARTA PRIBADI dan HARTA BERSAMA. Yang masih melekat tersisa pada stelsel kekeluargaan tersebut di bidang waris, hanya sepanjang mengenai HAK ULAYAT dalam stelsel patrilinial, dan PUSAKA TINGGI pada stelsel matrilinial. 

Terhadap hak ulayat hanya dapat diwarisi garis keturunan laki – laki. Sedangkan pusaka tinggi hanya dapat diwarisi garis keturunan perempuan. Pergeseran stelsel patrilinial ke arah PARENTAL, antara lain dapat diamati dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/Sip/1958 Tanggal 17 Januari 1959, yang berbunyi: “Menurut hukum adat tapanuli (Batak) zaman sekarang janda mewarisi harta pencarian suami”;  


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.


UNIVERSITAS MPU TANTULAR




Rabu, 06 April 2022

SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL

 


SISTEM KEKELUARGAAN PARENTAL 

 

Ciri hukum adat warisan baru merelatifkan kekuatan daya ikat sistem kekeluargaan PATRILINIAL dan MATRILINIAL. Ikatan GENEALOGIS dan TERITORIAL yang menempatkan laki – laki sebagai suksesi dan ahli waris dilenturkan hukum adat warisan baru menuju proses perwujudan sistem kekeluargaan PARENTAL. Dan melalui proses ini, putusan – putusan pengadilan berupaya mewujudkan sistem warisan BILATERAL. 

Hukum waris adat baru, telah mengaburkan bentuk – bentuk stelsel kekeluargaan PATRILINIAL dan MATRILINIAL. Yang paling kuat mendapat goncangan dan pergeseran ialah kekeluargaan PATRILINIAL. Selama ini, stelsel tersebut hanya mengakui anak laki – laki atau pihak galur laki – laki sebagai ahli waris, hal itu dijungkirbalikan oleh hukum warisan adat baru, yang memberi hak dan kedudukan yang sama kepada ANAK PEREMPUAN dan JANDA sebagai ahli waris dengan jumlah PORSI YANG SAMA. 

Meskipun dalam kehidupan sehari – hari stelsel kekeluargaan patrilinial atau matrilinial masih tetap diakui eksistensinya sebagai sesuatu yang bernilai lembaga budaya (cultural institution) baik oleh individu dan masyarakat, namun sepanjang mengenai masalah warisan, putusan – putusan pengadilan tidak lagi mengakui dan menerapkan kandungan perbedaan GENDER antara laki – laki dan perempuan sepanjang mengenai harta peninggalan yang bentuk HARTA PRIBADI dan HARTA BERSAMA. Yang masih melekat tersisa pada stelsel kekeluargaan tersebut di bidang waris, hanya sepanjang mengenai HAK ULAYAT dalam stelsel patrilinial, dan PUSAKA TINGGI pada stelsel matrilinial. 

Terhadap hak ulayat hanya dapat diwarisi garis keturunan laki – laki. Sedangkan pusaka tinggi hanya dapat diwarisi garis keturunan perempuan. Pergeseran stelsel patrilinial ke arah PARENTAL, antara lain dapat diamati dalam salah satu Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/Sip/1958 Tanggal 17 Januari 1959, yang berbunyi: “Menurut hukum adat tapanuli (Batak) zaman sekarang janda mewarisi harta pencarian suami”;     


APPE HAMONANGAN HUTAURUK









TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...