SISTEM KESEJAHTERAAN WARGA
NEGARA
Sejatinya setiap warga negara (rakyat)
mempunyai hak untuk memperoleh jaminan penciptaan lapangan kerja (job creation) maupun yang diberikan
secara langsung berupa pemberian bantuan dana atau pangan dan sandang kepada
penduduk miskin, atau istilah yang pernah populer yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal
22 Deklarasi Universal Tentang Hak - Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights) yang berbunyi: "Setiap orang sebagai anggota masyarakat,
berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha -
usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan organisasi -
organisasi serta sumber - sumber kekayaan dari setiap negara, hak - hak
ekonomi, sosial dan kebudayaan yang perlu untuk martabatnya dan untuk
perkembangan bebas pribadinya (Everyone,
as a member of society, has the right to
social security and is entitled to realization, through national effort and
international co - operation and in accordance with the organization and
resources of each State, of the economic, social, and cultural rights
indispensable for his dignity and the free development of his personality).
Sehubungan dengan pemberian jaminan
kesejahteraan (welfare guarantee) kepada
warga negara pada umumnya, yaitu melalui penciptaan lapangan kerja, maka setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan di
sektor pemerintahan sebagai aparatur negara maupun di sektor swasta, Badan
Usahaw Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan berbagai kegiatan usaha lainnya. tersebut
maka setiap pekerja berhak memperoleh jaminan kesejahteraan pada
masa kerja maupun pada masa purna tugas
(pensiun). Kesejahteraan rakyat yang berkeadilan pada dasarnya ditandai oleh tiga hal yang fundamental,
yaitu: Pertama,
semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin Kedua,
semakin jumlah penduduk usia produktif yang masih menganggur. Ketiga, semakin
mengecilnya kesenjangan ekonomi antar sesama penduduk suatu negara. ( Dudley Seers, University of Sussex,
Inggris, 1972).
Cakupan atau lingkup sistem kesejahteraan warga negara
sangat luas dan kompleks. Namun demikian yang terkait langsung dengan rumah
tangga negara adalah sistem kesejahteraan bagi aparatur negara. Hal ini
disebabkan karena pemerintah merupakan pemberi kerja bagi aparatur negara.
Selain sebagai penyelenggara negara, seharusnya pemerintah bertindak sebagai
regulator dan pemberi kerja bagi aparatur negara (aparatur pemerintahan).
Pembangunan yang lebih
berkeadilan menjadi strategi dalam mengurangi kesenjangan (gap) yang dilakukan melalui
serangkaian kebijakan redistribusi aset dan legalisasi tanah. Pada prinsipnya
kebijakan tersebut dimaksudkan agar rakyat mendapatkan akses pada tanah untuk kegiatan
ekonomi produktif melalui konsensi tanah untuk rakyat, berupa tanah-tanah adat,
sertifikat untuk rakyat. Hal yang mendasar dan urgent berkaitan dengan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan warga negara yaitu bahwa Early warning System perlu
terus dikembangkan agar dapat memberikan umpan balik sebagai solusi
kebijakan, utamanya terkait dengan mengatasi sumbatan-sumbatan pada tataran
praktis, yang berpotensi mengganggu akselerasi pemerataan
kesejahteraan rakyat, mengurangi ketimpangan dan kemiskinan serta
pengangguran sehingga cita-cita menuju kesejahteraan rakyat sebagai
mana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 secara bertahap akan terwujud.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.