SIKAP
REALISTIK TERHADAP EKSISTENSI HUKUM DAN
FENOMENA KEJAHATAN
Dr. Allen menjelaskan bahwa elemen/unsur pokok tindak pidana (criminal act) atau kejahatan (crime)
pada hakekatnya:
- Wrongfulness (Kejahatan);
- Social harm involving moral culpability (Kejahatan moral yang
membahayakan kehidupan sosial);
- Public welfare offences (Perbuatan yang menyakiti kesejahteraan publik);
Pada dasarnya dalam kajian ilmu hukum pidana, elemen kejahatan yang dikemukakan diatas, secara tradisional
bahkan secara kontemporer, hanya dikelompokkan menjadi 2 (dua);
Hakekatnya, sejak jaman
dahulu (pada saat terjadi peristiwa KAIN dan HABIL pada jaman Nabi Adam) sampai saat ini, pengutukan terhadap perbuatan yang dianggap
TINDAK KRIMINAL, yang harus diancam dengan hukuman (whose sanction is punitive), dan terhadap peristiwa demikian tidak ada pengampunan (unremissable) terdiri dari: 1) MALA IN SE atau MALUM IN SE,
dan 2) MALA PROHIBITA atau MALUM PROHIBITUM.
I. MALA IN SE atau MALUM IN SE, meliputi:
a. Perbuatan pada dirinya
sendiri JAHAT (a wrong in itself);
b. Perbuatan maupun peristiwa
menurut sifat dan hakekatnya benar – benar TIDAK SAH (an act or case involving illegality from the very nature);
Secara spesifik, Henry
Campbell mengatakan, suatu jenis perbuatan pidana digolongkan MALUM IN SE, yaitu: “It is inherently end essentially evil;
immoral in its nature, and injurious in its consequences”.
Tindak pidana atau
kejahatan yang tergolong MALA IN SE adalah tindak pidana kejahatan (evil) yang dari sifat dan bentuknya
TIDAK BERMORAL, serta menimbulkan akibat yang menyedihkan, bisa mati, luka atau
lumpuh. Sedangkan tindak pidana yang
termasuk kedalam MALUM IN SE adalah kejahatan:
- Yang bersifat universal;
- Sangat jahat dan kejam;
- Menurut sifatnya sendiri
jahat meskipun sekiranya tidak diatur dalam undang – undang;
Jenis kejahatan yang
termasuk kedalam MALUM IN SE, antara lain
tindak pidana berupa: PEMBUNUHAN,
PENCURIAN, PERAMPOKAN, PERKOSAAN, PENGANIAYAAN dan sebagainya.
II. MALA PROHIBITA atau MALUM PROHIBITUM, meliputi:
- Sesuatu perbuatan
dinyatakan SALAH atau JAHAT atau menjadi tindak pidana, karena undang – undang
MELARANGNYA, atau disebut A WRONG PROHIBITED. Dalam hal ini perbuatan yang
semula dari sifatnya bukan IMMORAL dan bukan JAHAT (evil), tetapi kemudian perbuatan ini oleh undang – undang
dilarang. Oleh Henry Campbell dirumuskan, “a
thing which is wrong because prohibited”;
- Dapat juga dirumuskan:
suatu yang menurut hakekatnya bukan perbuatan yang immoral (is not inherently
immoral), tetapi kemudian menjadi perbuatan yang SALAH dan IMMORAL, karena
undang – undang positif mengancamnya secara tegas;
- Oleh Bryan A. Corner merumuskan:
“wrong merely because it is prescribed
and made unlawful by statute”. Sebagai contoh yang paling umum dapat
dikemukakan yaitu: tindak pidana yang
berkenaan dengan ketertiban umum yang mengandung unsur kelalaian (negligence), seperti: pelanggaran lalu
lintas, kejahatan imigrasi, peniruan merek, pelanggaran antitrust, persaingan bebas atau perlindungan konsumen,
pertanggungjawaban produksi (product
liability), tindak pidana lingkungan, dan sebagainya;
Berkaitan dengan hukum
sebagai sarana pengendalian sosial dalam interaksi kehidupan umat manusia
maka sangat tepat yang dikatakan Benyamin Sells bahwa "Kapanpun manusia tetap memerlukan
hukum, karena kapan dan dimanapun hukum a place – keeping mission”. Suatu adigium
menyatakan bahwa "Masyarakat yang hidup
without law anarchy”.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.