SIKAP REALISTIK TERHADAP EKSISTENSI
HUKUM DAN FENOMENA KEJAHATAN
Dr.
Allen menjelaskan bahwa elemen/unsur pokok tindak
pidana (criminal act) atau kejahatan (crime) pada
hakekatnya:
- Wrongfulness(Kejahatan);
- Social harm involving moral
culpability(Kejahatan moral yang
membahayakan kehidupan sosial);
- Public welfare offences(Perbuatan yang menyakiti kesejahteraan publik);
Pada
dasarnya dalam kajian ilmu hukum
pidana, elemen kejahatan yang dikemukakan diatas, secara
tradisional bahkan secara kontemporer, hanya dikelompokkan menjadi 2 (dua);
Hakekatnya,
sejak jaman dahulu (pada saat terjadi peristiwa KAIN dan HABIL pada
jaman Nabi Adam) sampai saat ini, pengutukan
terhadap perbuatan yang dianggap TINDAK
KRIMINAL, yang harus diancam dengan hukuman (whose
sanction is punitive), dan terhadap peristiwa demikian tidak ada
pengampunan (unremissable) terdiri dari: 1) MALA IN SE atau MALUM
IN SE, dan 2) MALA PROHIBITA atau MALUM PROHIBITUM.
I.
MALA IN SEatau MALUM IN SE,
meliputi:
- Perbuatan pada dirinya sendiri
JAHAT (a wrong in itself);
- Perbuatan maupun peristiwa
menurut sifat dan hakekatnya benar – benar TIDAK SAH (an act or
case involving illegality from the very nature);
Secara
spesifik, Henry Campbell mengatakan, suatu jenis perbuatan
pidana digolongkan MALUM IN SE, yaitu: “It is inherently end
essentially evil; immoral in its nature, and injurious in its consequences”.
Tindak
pidana atau kejahatan yang
tergolong MALA IN SE adalah tindak
pidana kejahatan (evil) yang dari sifat dan bentuknya TIDAK
BERMORAL, serta menimbulkan akibat yang menyedihkan, bisa mati, luka atau
lumpuh. Sedangkan tindak pidana yang termasuk kedalam MALUM IN SE
adalah kejahatan:
- Yang bersifat universal;
- Sangat jahat dan kejam;
- Menurut sifatnya sendiri jahat
meskipun sekiranya tidak diatur dalam undang – undang;
Jenis
kejahatan yang termasuk kedalam MALUM IN SE, antara lain tindak
pidana berupa: PEMBUNUHAN, PENCURIAN, PERAMPOKAN, PERKOSAAN,
PENGANIAYAAN dan sebagainya.
II.
MALA PROHIBITA atau MALUM PROHIBITUM, meliputi:
- Sesuatu perbuatan dinyatakan
SALAH atau JAHAT atau menjadi tindak pidana, karena undang – undang
MELARANGNYA, atau disebut A WRONG PROHIBITED. Dalam hal ini perbuatan yang
semula dari sifatnya bukan IMMORAL dan bukan JAHAT (evil),
tetapi kemudian perbuatan ini oleh undang – undang dilarang. Oleh Henry
Campbell dirumuskan, “a thing which is wrong because prohibited”;
- Dapat juga dirumuskan: suatu
yang menurut hakekatnya bukan perbuatan yang immoral(is not
inherently immoral), tetapi kemudian menjadi perbuatan yang SALAH dan
IMMORAL, karena undang – undang positif mengancamnya secara tegas;
- Oleh Bryan A. Corner
merumuskan: “wrong merely because it is prescribed and made
unlawful by statute”. Sebagai contoh yang paling umum dapat
dikemukakan yaitu: tindak pidana yang berkenaan dengan
ketertiban umum yang mengandung unsur kelalaian (negligence),
seperti: pelanggaran lalu lintas, kejahatan imigrasi, peniruan merek,
pelanggaran antitrust, persaingan bebas atau perlindungan
konsumen, pertanggungjawaban produksi (product liability),
tindak pidana lingkungan, dan sebagainya;
- Berkaitan dengan hukum sebagai
sarana pengendalian sosial dalam interaksi kehidupan umat manusia
maka sangat tepat yang dikatakan Benyamin Sellsbahwa "Kapanpun
manusia tetap memerlukan hukum, karena kapan dan dimanapun
hukum a place – keeping mission”. Suatu adigium menyatakan
bahwa "Masyarakat yang hidup without law anarchy”.
Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002