SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM PERBUATAN PIDANA
Dalam
konsepsi Hukum Pidana unsur sifat melawan hukum sangat khas. Pada prinsipnya,
telah terjadi kesepahaman di kalangan para ahli Hukum Pidana dalam
menyimpulkan sifat melawan hukum apabila dihubungkan dengan perbuatan
pidana. Unsur "sifat melawan hukum" harus
terpenuhi dalam setiap perbuatan pidana. Andi Zainal Abidin mengatakan
bahwa "salah satu unsur esensial delik adalah sifat melawan hukum
(wederrechtelijkheid) yang dinyatakan dengan tegas atau tidak di dalam suatu
pasal undang – undang pidana, karena alangkah janggalnya kalau seseorang
dipidana ketika melakukan perbuatan yang tidak melawan hukum".
Sedangkan Roeslan Saleh mengatakan bahwa "memidana sesuatu
yang yang tidak melawan hukum tidak ada artinya". Merujuk pada kedua
pendapat ahli hukum pidana tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa untuk
dapat dikatakan seseorang melakukan perbuatan pidana, perbuatannya tersebut
harus bersifat melawan hukum.
Dalam
Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sekarang adakalanya
terminologi “melawan hukum” dirumuskan secara tegas dan eksplisit
didalam rumusan delik dan adakalanya tidak dirumuskan secara tegas dan
eksplisit. Apabila perkataan “melawan hukum” dirumuskan dan
dicantumkan secara tegas dalam rumusan delik, hal demikian memiliki arti
penting untuk memberi perlindungan atau jaminan tidak dipidananya orang yang
berhak atau berwenang melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana dirumuskan
dalam undang – undang. Menurut Schaffmeister, "ditambahkannya
perkataan “melawan hukum” sebagai salah satu unsur dalam rumusan delik
dimaksudkan untuk membatasi ruang lingkup rumusan delik yang dibuat terlalu
luas. Hanya jika suatu perilaku yang secara formal dapat dirumuskan
dalam ruang lingkup rumusan delik, namun secara umum sebenarnya bukan merupakan
perbuatan pidana, maka syarat “melawan hukum” dijadikan satu bagian dari
rumusan delik. Konsekwensinya adalah pencantuman “melawan hukum” dalam
rumusan delik menyebabkan Jaksa Penuntut Umum harus membuktikan unsur
tersebut".
Apabila
istilah “melawan hukum” tidak disebutkan atau dicantumkan
secara tegas dan eksplisit dalam rumusan delik, maka unsur melawan hukum
tersebut tidak perlu dibuktikan. Unsur melawan hukumnya perbuatan itu secara
otomatis telah terbukti dengan telah terbuktinya perbuatan yang dilarang. Hal
tersebut mengandung pengertian bahwa walaupun kata “melawan hukum”
tidak disebutkan dalam rumusan delik, maka secara diam – diam sifat melawan
hukum tersebut telah ada dalam suatu delik. Sehubungan dengan pendapat yang
demikian, ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa sebaiknya unsur melawan
hukum tidak dicantumkan dalam rumusan delik, karena kalau dicantumkan, hal itu
akan menjadikan tugas Jaksa Penutut Umum semakin berat, karena ia harus membuktikan
dalam uraian yang didalilkannya dalam Surat Dakwaan bahwa
perbuatan Terdakwa bersifat melawan hukum.
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant