SEKILAS TENTANG
PENGERTIAN KEBEBASAN
Esensi fundantal Hak Asasi Manusia ~ HAM (Human Rights) adalah
kebebasan (freedom) dan hak
atas privasi (rights to
privacy). Kebebasan merupakan suatu kemampuan dari seseorang
untuk menentukan sikap, tujuan, pendirian dan
pilihan - pilihan yang lain. Secara filosofis hakekat kebebasan manusia,
terletak dalam kemampuan manusia menenentukan eksistensi dan jati diri sendiri.
Kebebasan itu bersifat
eksistensial karena merupakan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dengan hakekat manusia, termasuk eksistensi manusia sebagai makhluk kodrati. Kebebasan
merupakan pilihan manusia untuk menggunakan kemampuan atau kemandiriannya untuk
tujuan dan kehendak bebas memberi arti dan arah hidup, serta kemampuan
untuk menerima atau menolak kemungkinan – kemungkinan dan nilai – nilai yang
ditawarkan, tanpa boleh dipaksa dan/atau dipangaruhi oleh pihak lain.
Lord Acton mendeskripsikan sejarah manusia dengan menelaah dari aspek perjuangan manusia untuk mendapatkan kebebasan yang hakiki. Menurut perpektif Lord Acton bahwa kebebasan bukanlah sesuatu yang sudah dimiliki
oleh manusia sesuai dengan kodratnya sebagai manusia yang bermartabat, melainkan
sesuatu yang masih harus diperjuangkan
oleh manusia (must be fought for by the
people).
Jean Jacques Rousseau memulai tulisan dalam bukunya yang berjudul “Du Contract Social” dengan kalimat “manusia telah dilahirkan dalam keadaan
bebas". Hak akan “kebebasan” in concreto diintrodusir oleh Lord Acton dan Jean Jacques Rousseau melalui pendekatan yang berbeda, keadaan tersebut disebabkan latar
belakang kedua tokoh yang berbeda. Roussoeau ditahbiskan sebagai salah
satu pemikir yang memberikan cahaya terang bagi peradaban Eropa yang sedang
dilanda kegelapan. Ia adalah salah seorang yang memelopori pemisahan antara
kekuasaan sakral yang berasal wahyu Ilahi dengan kekuasaan profan di tangan
kaisar. Ia menentang pemusatan kekuasaan di satu tangan. Ia juga filosof yang
berjuang sekuat tenaga untuk meninggikan derajat akal budi di atas pengetahuan
mistis. Maka lahirlah pencerahan dan kegelapan pun sirna.
Rousseau menolak konsep liberal
mengenai keadilan di bawah hukum. Baginya, konsep ini mengabaikan ketidakadilan
ekonomi dan sosial yang bertumbuh subur dalam masyarakat sipil. Bagi Rousseau,
konsep keadilan di bawah hukum menyebabkan yang kaya mengantongi hukum dalam
sakunya sementara yang yang miskin memilih roti ketimbang kebebasan (The rich have the law in their
pockkets, and the poor choose bread rather than liberty). Menurut
Rousseau, ketidakadilan sosial inilah yang menyebabkan demokrasi tidak bisa
direalisasikan. Paradox antara kebebasan politik versus ketidakadilan ekonomi
dan sosial, hingga kini terus menjadi perbincangan serius di kalangan pemikir
dan penggiat demokrasi. Rousseau memang memilih untuk berpihak pada keadilan
ekonomi dan sosial ketimbang kebebasan dalam pengertian politik. Bagi Rousseau,
kebebasan yang dipahaminya adalah kebebasan untuk merealisasikan secara bersama
keadilan melalui masyarakat, dengan menciptakan tata sosial dan moral baru (the creation of new moral dan social
order).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.