SEKILAS
TENTANG HUKUM TATA NEGARA
Prof. J.H.A. Logemann: "Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi negara". Pengertian negara (state) menurut Logemann adalah "suatu organisasi kemasyarakatan yang
bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu
masyarakat". Sedangkan secara umum dapat dikatakan bahwa Hukum
Tata Negara (HTN) pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Terminologi “staatsrecht” di negara Belanda dibagi menjadi "staatsrech in ruimere zin" (dalam arti luas) dan "staatsrech In engere zin" (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Oppenheim menyatakan bahwa Hukum Tata Negara itu sama dengan negara dalam
keadaan tidak bergerak (staat in beweging),
sedangkan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum
Tata Pemerintahan seumpama negara dalam keadaan bergerak (staat
in rust).
Sumber Hukum Tata Negara
dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Sumber
Hukum Formil dan Sumber Hukum
Materil. Sumber hukum materil dari
Hukum Tata Negara adalah Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
kemudian menjadi falsafah negara, yang tidak saja menjiwai bahkan harus
dilaksanakan terwajantah dalam setiap
aspek hukum dan peraturan perundang - undangan.
Sumber hukum FORMIL dari Hukum Tata Negara, meliputi:
·
UUD 1945;
·
TAP MPR/MPRS;
·
Undang – Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang;
·
Peraturan Pemerintah;
·
Keputusan Presiden;
·
Peraturan Pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri, Peraturan
Daerah dan sebagainya.
·
Kebiasaan ketatanegaraan (Convention);
·
Traktat (Perjanjian Internasional);
Ruang lingkup Hukum Tata
Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan
atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan
(Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan
(Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan
(Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian
Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan
antara pusat dan daerah).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.