SEKILAS TENTANG HUKUM
ACARA PIDANA
Nama resmi Undang – Undang Hukum Acara
Pidana Indonesia disebutkan dalam Pasal 285 KUHAP, yang menegaskan: “Undang – Undang ini disebut Kitab Undang –
Undang Hukum Acara Pidana”.
Hukum Acara Pidana termasuk pada Hukum
Pidana dalam arti luas. Hukum Pidana dalam arti luas meliputi: Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formal (Hukum Acara
Pidana).
Pedoman Pelaksanaan KUHAP memberi
penjelasan tentang tujuan hukum acara pidana, sebagai berikut: “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk
mencari dan mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran material,
ialah kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan
untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna
menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah
orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.
Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana
Formil) dapat diartikan sebagai susunan
atau tata cara aturan bagaimana negara serta alat-alat kekuasan negara
menggunakan kewenangannya atau haknya untuk memberikan hukuman atau
sanksi terhadap pelaku tindak pidana (criminals)
dalam rangka menegakkan atau mempertahankan Hukum Pidana Materil. Sebagai
komparasi batasan pengertian (definition) dari Hukum Acara Pidana, maka dapat
dikemukakan berbagai pendapat Ahli Hukum (doctrine)
sebagai berikut:
1. S. M. Amin.,
menyatakan:
"Hukum Acara Pidana
adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan
sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak
pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat
materiil".
2. Prof. Dr. Wirjono
Prodjodikoro, SH., menyatakan:
"Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil".
2. Mochtar Kusuma Atmadja,
menyatakan:
"Hukum Acara Pidana
adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang
mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum
pidana formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang
telah dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara
Pidana)".
4. Dr. Bambang Poernomo, SH. ,
menyatakan:
"Hukum acara pidana
Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma
yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana
mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi
kemajemukan alat-alat negara dalam rangka usaha mempertahankan pola
integrasi kehidupan bermasyarakat".
5. Prof. Van hamel,
menyatakan:
"Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana
Formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat
pemberlakuan Hukum Pidana Material".
6. Dr. A. Hamzah.
SH. , menyatakan:
"Hukum acara pidana merupakan
bagian dari hukum arti yang luas. Hukum pidana dalam arti yang luas
meliputi baik hukum pidana substantive (materiil) maupun hukm pidana formal
atau hukum acara pidana".
7. Prof. Van hattum,
menyatakan:
"Hukum Acara Pidana/Hukum
Pidana Formil adalah memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana
caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara
nyata".
8. Prof.Dr. Mr.L.J.
Van Apeldoorn HAP, menyatakan:
"Hukum acara pidana
adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana
material".
9. Prof. Simon,
menyatakan:
"Hukum Acara Pidana/Hukum Pidana Formil Suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman.
"Hukum Acara Pidana
adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang
mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum pidana
formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah
dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara
Pidana)".
Meskipun Hakim terikat pada Surat
Dakwaan sebagai dasar pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim bebas untuk mendapatkan bukti – bukti termasuk
pemeriksaan saksi – saksi yang diajukan oleh para pihak (Penuntut Umum dan
Terdakwa/Penasehat Hukumnya) untuk memperkuat keyakinannya.
Van
Bemmelen mengemukakan 3 (tiga) fungsi Hukum Acara Pidana, yaitu:
1) Mencari dan menemukan kebenaran;
2) Pemberian keputusan oleh Hakim;
3) Pelaksanaan keputusan.
Asas
– asas penting dalam Hukum Acara Pidana, meliputi:
1. Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya
Ringan.
2. Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
3. Asas Oportunitas.
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk
Umum.
5. Peradilan Dilakukan oleh Hakim
karena Jabatannya dan Tetap.
Pengertiannya
adalah pengambilan keputusan untuk menentukan salah tidaknya Terdakwa dilakukan
oleh Hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
6. Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan
Hakim.
7. Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat
Bantuan Hukum.
Pasal
69 s/d Pasal 74 KUHAP.
8. Asas Akusator dan Inkisitor
(accusatoir dan inquisitoir).
Asas
Akusator yaitu Kebebasan untuk memberi dan mendapatkan nasehat hukum, sedangkan
yang dimaksud dengan Asas Inkisitor adalah Tersangka/Terdakwa dianggap sebagai
obyek pemeriksaan.
9. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan
lisan (Pasal 154, 155 KUHAP dan seterusnya).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.