SEKILAS TENTANG GUGATAN CLASS ACTION
Istilah “class action” berasal dari kata bahasa Inggris, yakni gabungan dari kata “class” dan “action”. Pengertian class adalah sekumpulan orang, benda, kualitas, atau kegiatan, yang mempunyai kesamaan sifat atau ciri, sedangkan pengertian action dalam dunia hukum adalah tuntutan yang diajukan ke Pengadilan (E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action, Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia).
Pada dasarnya, lembaga “class action” banyak dikenal di negara yang menganut sistem hukum common law/case law, seperti di Inggris Kanada, Amerika Serikat, dan sebagainya. Dikaji dari sejarahnya maka lembaga “class action” pertama kali dikenal di Inggris, yakni negara tempat lahirnya sistem common law/case law.
Menurut Miller, perkembangan “class action” dalam sistem “common law” telah memasuki periode ketiga (in a third period of development). Di Indonesia mengenai gugatan “class action” dalam praktek peradilan mempergunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 dan tidak sedikit pula yang dikabulkan, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan class action yang dilakukan sekelompok masyarakat yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2004 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengaturan gugatan
class action mempunyai dasar hukum pada ketentuan normatif pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan, dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Akan tetapi, dalam praktek peradilan berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. yang mengabulkan gugatan
class action pada dasarnya bertitik tolak pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata
serta gugatan dapat dilakukan secara class action bukan saja berdasarkan undang
– undang sebagaimana tersebut diatas, melainkan juga lebih luas lagi dapat
dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan
Umum.
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK