SEKILAS PEMAHAMAN HUKUM ACARA PIDANA
Nama resmi undang – undang hukum acara pidana Indonesia
disebutkan dalam Pasal 285 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan:
“Undang – Undang ini disebut Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana”.
Hukum Acara Pidana termasuk pada Hukum Pidana dalam arti
luas. Hukum Pidana dalam arti luas meliputi: Hukum Pidana Materil dan Hukum
Pidana Formal (Hukum Acara Pidana).
Pedoman Pelaksanaan KUHAP memberi penjelasan tentang TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA, sebagai berikut: “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan
mendapatkan atau setidak – tidaknya mendekati kebenaran material, ialah
kebenaran yang selengkap – lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan
untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran
hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna
menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah
orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan”.
Meskipun Hakim terikat pada Surat Dakwaan sebagai dasar
pemeriksaan di sidang pengadilan, ia bebas untuk mendapatkan, mengkwalifisir
dan menafsirkan bukti – bukti termasuk pemeriksaan saksi – saksi yang
diajukan oleh para pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukumnya)
untuk memperkuat keyakinannya mengenai apakah benar telah terjadi suatu
peristiwa/perbuatan pidana dan apakah benar orang yang didakwa Jaksa Penuntut
Umum tersebut adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.
Van Bemmelen
mengemukakan 3 (tiga) fungsi hukum acara pidana, yaitu:
- Mencari
dan menemukan kebenaran;
- Pemberian
keputusan oleh Hakim;
- Pelaksanaan
keputusan.
Asas – asas penting dalam Hukum Acara Pidana, meliputi:
- Peradilan
Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan.
- Praduga
Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
- Asas
Oportunitas, yaitu HAK JAKSA untuk menuntut atau tidak menuntut sutau
tindak pidana/perbuatan pidana, dimana asas ini memberikan KEWENANGAN
kepada Jaksa Agung berupa kewenangan untuk melakukan DEPONERING yaitu wewenang Jaksa Agung
untuk mengesampingkan atau tidak menuntut suatu perkara pidana berdasarkan
asas oportunitas. Dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku di
Indonesia, ketentuan deponering
diatur dalam Pasal 35 huruf C Undang - Undang Nomor 16 Tahun
2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: "Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara
berdasarkan kepentingan umum".
- Pemeriksaan
Pengadilan Terbuka untuk Umum.
- Peradilan
Dilakukan oleh Hakim karena Jabatannya dan Tetap ~ Pengertiannya adalah
pengambilan keputusan untuk menentukan salah tidaknya Terdakwa dilakukan
oleh Hakim karena jabatannya dan bersifat tetap.
- Semua
Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim.
- Tersangka/Terdakwa
Berhak Mendapat Bantuan Hukum (vide Pasal 69 s/d Pasal 74 KUHAP).
- Asas
Akusator dan Inkisitor (accusatoir dan
inquisitoir) ~ Pengertian dari kedua asas ini adalah: Asas Akusator yaitu Kebebasan untuk memberi
dan mendapatkan nasehat hukum, sedangkan yang dimaksud dengan Asas Inkisitor adalah
Tersangka/Terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan.
- Pemeriksaan
Hakim yang langsung dan lisan (Pasal 154, 155 dan seterusnya KUHAP).
Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate
and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM &
KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA
HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan
langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK,
WEBSITE
LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan
tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk
Berkomitmen sebagai
pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan
hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan
melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita
bohong (hoax).
#BeritaHukumKebijakanPublik.com
#appehamonanganhutauruk
#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk