Tampilkan postingan dengan label Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2022

Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA





Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan
  Kembali (PK)  oleh  Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA 


Jakarta, 9 Juli 2019

 

Nomor            : 36/AHH&Ass./Permohonan – Akta.PK/VII/2019

Lampiran        : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen Pendukung

Perihal            : Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan

                         Kembali (PK)  oleh  Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA


Kepada, Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya  No. 24, 26, 28
Gunung Sahari Selatan, Kemayoran 
Jakarta  Pusat  10610


 

Dengan hormat, 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan  AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES, berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia, selaku Penasehat Hukum  berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019     (terlampir),  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI  SARINA SINAGA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON  PENINJAUAN  KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  “Secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan dijatuhkan pidana terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga)   dengan pidana selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah), sebagaimana termaktub dalam Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 (Terlampir);

 

2.    Bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor:  431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menyatakan keberatan dan menolak  Putusan Pengadilan  Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut dan hendak mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI oleh karena “terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan – putusan aquo,  sesuai dengan ketentuan  Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas  Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

 

3.    Bahwa saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga)  menjalani pidana penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi No.38, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;

 

4.    Bahwa untuk kepentingan upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga)  menggunakan haknya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, maka kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menerbitkan surat penetapan dan/atau surat perintah dan/atau relaas panggilan terhadap   Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) agar datang menghadap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019 untuk kepentingan menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI); 

Demikian surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang diberikan.

 

Hormat Kami
Pemohon Peninjauan Kembali (Herziening)

 TTD

 BASAULI SARINA SINAGA

  

Penasehat Hukum  Pemohon Peninjauan Kembali
(Terpidana Basauli Sarina Sinaga) 

TTD  

Dr. (Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

TTD 

AGUSTUS HUTAURUK, SH., MH.







TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...