Permohonan Menyatakan dan Menandatangani Akta Peninjauan Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA
Jakarta,
9 Juli 2019
Nomor : 36/AHH&Ass./Permohonan –
Akta.PK/VII/2019
Lampiran : Copy Surat Kuasa Khusus dan Dokumen
Pendukung
Perihal : Permohonan Menyatakan dan
Menandatangani Akta Peninjauan
Kembali (PK) oleh Terpidana BASAULI SARINA SINAGA
Kepada,
Yth:
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl.
Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28
Gunung
Sahari Selatan, Kemayoran
Jakarta Pusat
10610
Dengan hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini, Dr.
(Cand.) APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH., YANRINO SIBUEA, SH., dan
AGUSTUS
HUTAURUK, SH., MH., masing - masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES,
berkedudukan di Jl. I Gusti Ngurah Rai No. 13 A, Jakarta Timur 13470 Indonesia,
selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/AHH&Ass./PK-Pid/PT.Jkt.Pst/IV/2019 Tanggal 10 April 2019 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Terpidana BASAULI SARINA SINAGA, selanjutnya disebut
sebagai PEMOHON PENINJAUAN
KEMBALI, dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
1.
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum
menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang
beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan dijatuhkan pidana terhadap Pemohon
Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) dengan pidana selama 15 (lima belas) Tahun
dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah), sebagaimana
termaktub dalam Putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari
2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST.
Tanggal 21 Nopember 2018 (Terlampir);
2. Bahwa sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menyatakan keberatan dan menolak Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 431/PID.SUS/2018/PT.DKI Tanggal 30 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 769/Pid.Sus/2018/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Nopember 2018 tersebut dan hendak mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI oleh karena “terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” dalam putusan – putusan aquo, sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung juncto Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3. Bahwa saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menjalani pidana penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Jl. Pahlawan Revolusi No.38, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
4. Bahwa untuk kepentingan upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) menggunakan haknya mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali, maka kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk menerbitkan surat penetapan dan/atau surat perintah dan/atau relaas panggilan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali (Terpidana Basauli Sarina Sinaga) agar datang menghadap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2019 untuk kepentingan menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI);
Demikian
surat permohonan ini disampaikan, terimakasih atas kebijaksanaan yang
diberikan.
Hormat Kami
Pemohon Peninjauan Kembali (Herziening)
Penasehat Hukum
Pemohon Peninjauan Kembali
(Terpidana Basauli Sarina Sinaga)
Dr. (Cand.) APPE
HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.
AGUSTUS HUTAURUK, SH.,
MH.