PUTUSAN
PENGADILAN YANG BERSIFAT EXECUTABLE
DAN NON EXECUTABLE
Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht van gewijsde),
meliputi:
1. Putusan Pengadilan
Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) yang dinyatakan diterima oleh pihak – pihak yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan
upaya hukum Banding dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
2. Putusan perdamaian (acta van dading);
3. Putusan verstek yang tidak dilakukan upaya verzet atau banding;
4. Putusan Pengadilan
Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding), yang dinyatakan diterima oleh pihak – pihak
yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan upaya hukum kasasi dan/atau
upaya hukum dalam bentuk apapun;
5. Putusan Mahkamah
Agung dalam tingkat kasasi;
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap pada hakekatnya dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dihukum
atau pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak bersedia
dipatuhi secara sukarela, maka pelaksanaan atau proses eksekusi terhadap
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa dilakukan dengan
cara paksa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 195 HIR, yang menegaskan:
“Dalam perkara perdata oleh
karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak
lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang
untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang
sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang
dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”
Agar dapat dieksekusi maka Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut harus merupakan Putusan yang bersifat CONDEMNATOIR atau putusan yang memiliki amar menghukum pihak – pihak tertentu yang berperkara.
Tidak semua Putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap dapat dieksekusi. Pada kenyataannya terdapat beberapa putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu:
1. Putusan declaratoir yaitu putusan yang hanya menerangkan
atau menetapkan suatu keadaan saja (misalnya mengenai hak atau status hukum),
sehingga tidak perlu dieksekusi;
2. Putusan constitutief yaitu putusan yang menciptakan atau
menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dieksekusi.
3. Barang yang akan
dieksekusi tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam amar putusan.
4. Obyek dari eksekusi
tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara, atau obyeknya
berada di luar negeri.
5. Putusan yang
dinyatakan non executable oleh Ketua
Pengadilan Negeri berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang
diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk
________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Blogger NEWS
AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE
untuk memasang iklan pada artikel – artikel di NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM &
KEBIJAKAN PUBLIK, WEBSITE LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA
HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK dengan
langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam Blogger NEWS AND STUDIES, BERITA HUKUM & KEBIJAKAN PUBLIK,
WEBSITE
LAW FIRM APPE
HAMONANGAN HUTAURUK dan WEBSITE BERITA HUKUM – KEBIJAKAN PUBLIK, akan
tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi umpan balik dalam bentuk komentar.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk
Berkomitmen sebagai
pemerhati kebijakan publik dan kinerja pemerintah maupun swasta, penegakkan
hukum, sosial kemasyarakat, politik dan hak – hak asasi manusia, dengan
melakukan kritisi membangun tanpa ujaran kebencian (hate speech) dan berita
bohong (hoax).
#BeritaHukumKebijakanPublik.com
#appehamonanganhutauruk
#https://opensea.io/AppeHamonanganHutauruk