Tampilkan postingan dengan label PUTUSAN HAKIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUTUSAN HAKIM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Februari 2022

PUTUSAN HAKIM

 



PUTUSAN HAKIM

 

Putusan Hakim harus dilandasi atas pertimbangan hukum (legal reasoning, ratio decidendi) yang komprehensif. Putusan Hakim yang tidak cukup pertimbangannya menyebabkan putusan tersebut dapat dikategorikan anvoldoende gemotiveveerd, sehingga dapat dibatalkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi. 

Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan Hakim yang bersifat rahasia. Musyawarah Majelis Hakim merupakan perundingan yang dilakukan oleh para Hakim untuk merumuskan KESIMPULAN terhadap sengketa yang sedang diadili untuk selanjutnya dituangkan dalam putusan. 

Apabila suatu pertimbangan hukum suatu putusan  tidak lengkap, berdasar dan rinci maka dapat dikategorikan sebagai ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD. Salah satu asas yang sangat crucial berhubungan dengan Putusan Hakim  (Pengadilan) adalah kewajiban untuk mengadili seluruh bagian gugatan. 

Seluruh bagian gugatan adalah PETITUM Penggugat, karena pada dasarnya setiap petitum didasarkan pada POSITA (Fundamentum potendi). Hakim tidak boleh hanya mengadili sebagian dari gugatan dan mengabaikan bagian lainnya. 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Sip/1960 Tanggal 20 September 1960 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa “cara mengadili dengan menolak petitum (2) dan (3) namun tidak mengadili petitum (1) melanggar kewajiban hukum yang dibebankan kepada Hakim untuk mengadili seluruh bagian gugatan”. 

Kewajiban Hakim untuk memeriksa dan memutus Gugatan Konvensi dan Gugatan Rekonvensi diatur secara tegas dalam Pasal 132b ayat (3) HIR/Pasal 158 R.Bg. 

Asas ULTRA PETITUM PARTIUM adalah asas yang melarang Hakim untuk memutus melebihi apa yang dituntut. Hakim yang memutus suatu perkara dalam amarnya yang melebihi apa yang dituntut Penggugat dianggap telah melampaui kewenangannya (ultra vires/beyond the power of his authority).



                                       

________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com saya menyatakan:

·         Mengajak ENDORSE  untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;

·         Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com, akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi  umpan balik dalam bentuk komentar.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK




TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...