PROSEDUR
PEMERIKSAAN PERKARA
DALAM PRAKTEK PERDATA
1.
Sidang dinyatakan DIBUKA dan TERBUKA
untuk umum, kecuali persidangan yang dinyatakan tertutup
untuk umum (Sidang Tertutup untuk umum diterapkan untuk perkara – perkara atau kasus –
kasus dalam ranah/domein Hukum Keluarga misalnya perceraian, pidana
anak, kasus kesusilaan dan beberapa kasus tertentu yang menurut prosedurnya dilakukan
secara tertutup. Sebagai catatan dapat ditegaskan bahwa apabila
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabaikan syarat “Sidang Dibuka dan Terbuka untuk
Umum” maka menimbulkan implikasi yuridis yaitu putusan dalam perkara
tersebut adalah batal putusan demi hukum.atau null and void.
2.
Para pihak yang berperkara/pihak yang bersengketa, yang terdiri
dari “Penggugat dan Tergugat” atau “Para
Penggugat dan Para Tergugat” diperintahkan
memasuki ruang sidang, pada hari sidang yang telah ditetapkan sesuai dengan “Relaas Panggilan Sidang”.
3.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan identitas Para Pihak, apakah
yang hadir di persidangan adalah Pihak Prinsipal atau Pihak Formil atau Kuasa
Hukum. Dalam hal yang hadir adalah Pihak Formil dari suatu perseroan/perusahaan
atau instansi Pemerintah maka yang
diperiksa adalah identitasnya dan Surat Tugasnya. Begitu pula, apabila yang
hadir adalah Kuasa Hukum (Advocate ~ Advokat atau Lawyer
~ Pengacara) maka secara teknis prosedural dilakukan pemeriksaan Surat Kuasa
Khusus, Surat atau Kartu Ijin Praktek
sering pula disebut Kartu Tanda Anggota (KTA) ~ Advocate Licence/Advocate
Permission, termasuk organisasi Advokat atau Pengacara yang
bersangkutan. Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang berbunyi: “Advokat adalah orang yang
berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang
memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 3 1 Undang – Undang Nomor 18 Tahun
2003 Tentang Advokat, menentukan:
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
1.
warga
negara Republik Indonesia;
2.
bertempat
tinggal di Indonesia;
3.
tidak
berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4.
berusia
sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
5.
berijazah
sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1);
6.
lulus
ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
7.
magang
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
8.
tidak
pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
9.
berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan
mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
4.
Apabila Kedua Belah Pihak/Para Pihak atau pihak – pihak yang
bersengketa lengkap hadir semuanya maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada
pihak – pihak yang bersengketa/berperkara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang
telah diajukan ke persidangan, melalui musyawarah kekeluargaan untuk mencapai
permufakatan secara damai (dading) melalui upaya jalur mediasi
(mediation,
bemiddeling).
5.
Majelis Hakim menawarkan apakah akan menggunakan mediator dari
lingkungan PN atau dari luar (sesuai PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6.
Apabila tidak tercapai kesepakatan damai, maka persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat/kuasanya;
7.
Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan
dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
Yang Maha Esa;
8.
Apabila tidak ada perubahan acara, selanjutnya jawaban dari
tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil,
gugatan rekonvensi);
9.
Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai
penggugat rekonvensi;
10.
Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia
berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
11.
Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada
gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12.
Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan
provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat
intervensi);
13.
Pembuktian
14.
Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15.
Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16.
Apabila diperlukan, Majelis Hakim dapat melakukan pemeriksaan
setempat (tempat objek sengketa);
17.
Kesimpulan dari masing-masing pihak;
18.
Musyawarah oleh Majelis Hakim;
19.
Pembacaan Putusan Majelis Hakim;
20.
Isi putusan Majelis Hakim dapat berupa Gugatan dikabulkan
(seluruhnya atau sebagian); Gugatan ditolak, atau Gugatan tidak dapat diterima;