PROSEDUR HUKUM PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN TERBATAS
Latar Belakang
Pasal (1) angka 11 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UUPT), mengatur
mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut :
"Pengambilalihan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih
saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan
tersebut".
Adapun Pengambilalihan yang dimaksud Pasal (1)
angka 11 UUPT, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Direksi Perseroan
atau dari pemegang saham langsung. Dengan demikian, masing-masing diatur
prosedur hukum yang berbeda di dalam UUPT. Kemudian, dalam hal sebuah proses
pengambilalihan saham suatu Perseroan ada yang dapat mengakibatkan perubahan
pengendalian maupun tidak menimbulkan perubahan pengendalian dalam Perseroan
tersebut.
Pengambilalihan yang
Mengakibatkan Perubahan Pengendalian
A. Proses
Pengambilalihan melalui Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (1) UUPT,
Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah
dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan
atau langsung dari pemegang saham. Dimana yang dapat melakukan Pengambilalihan
dapat berupa badan hukum atau orang perseorangan. Pengambilalihan saham yang
dimaksud Pasal 125 ayat (1) adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian terhadap Perseroan nantinya seperti yang dimaksud dalam
Pasal 7 angka 11 UUPT. Berikut ini adalah proses Pengambilalihan melalui
Direksi Perseroan:
1. Keputusan RUPS
Pasal 125 ayat (4) UUPT diatur mengenai
pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi
sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan RUPS yang
memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 UUPT yaitu paling sedikit ¾
(tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar
menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan RUPS yang lebih besar.
2. Pemberitahuan
kepada Direksi Perseroan
Menurut Pasal 125 ayat (5) UUPT, dalam hal
pengambilalihan dilakukan oleh Direksi, pihak yang akan mengambil alih
menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan
yang akan diambil alih.
3. Penyusunan
Rancangan Pengambilalihan
Menurut Pasal 125 ayat (6) UUPT Direksi
Perseroan yang akan diambilalih dengan persetujuan komisaris masing-masing
Perseroan menyusun rancangan pengambilalihan yang memuat sekurang-kurangnya
hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang
akan diambilalih dan perseroan yang akan mengambilalih.
2.
Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang
akan mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambilalih.
3.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) UUPT untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
mengambilalih dan Perseroan yang akan diambilalih.
4.
Tata cara penilaian dan konversi saham dari
perseroan yang akan diambilalih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
pengambilalihan dengan saham.
5.
Jumlah saham yang akan diambilalih.
6.
Kesiapan pendanaan.
7.
Neraca konsolidasi performa Perseroan yang
akan mengambilalih setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.
8.
Cara penyelesaian hak Pemegang Saham yang
tidak setuju terhadap pengambilalihan
9.
Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban
anggota Direksi, Komisaris dan Karyawan Perseoran yang diambilalih.
10. Perkiraan
jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa
pengalihan saham dari Pemegang Saham kepada Direksi Perseroan.
11. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan hasil pengambilalihan jika ada.
4. Pengumuman
Ringkasan Rancangan
Selanjutnya, Direksi Perseroan wajib
mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan
mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan
Pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
pemanggilan RUPS (Pasal 127 ayat (2) UUPT). Pengumuman sebagaimana dimaksud tersebut
memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
rancangan Pengambilalihan di kantor Perseroan terhitung sejak tanggal
pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
5. Pengajuan
Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada
Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pengumuman mengenai Pengambilalihan sesuai dengan rancangan tersebut. Apabila
dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor
dianggap menyetujui Pengambilalihan tersebut. Dalam hal keberatan kreditor
sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat diselesaikan oleh
Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat
penyelesaian. Selama masa penyelesaian belum tercapai, Pengambilalihan tidak
dapat dilaksanakan.
6. Pembuatan Akta
Pengambilalihan dihadapan Notaris
Menurut Pasal 128 ayat (1) menyatakan,
Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta
Pengambilalihan yang dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
7. Pemberitahuan
kepada Menteri
Kemudian, salinan akta Pengambilalihan
Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri
tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3) UUPT. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 30 UUPT
mengenai Daftar Perseroan dan Pengumuman berlaku juga bagi Pengambilalihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengambilalihan Perseroan diatur dengan
peraturan Pemerintah.
8. Pengumuman Hasil
Pengambilalihan
Menurut Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi
Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan
tersebut dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Penggambilalihan
tersebut.
B. Proses
Pengambilalihan Secara Langsung dari Pemegang Saham
Sebelumnya telah dibahas mengenai proses
Pengambilalihan saham perusahaan melalui Direksi Perseroan. Berikut ini adalah
proses Pengambilan saham secara langsung dari Pemegang Saham dimana prosedurnya
dilakukan lebih sederhana.
1. Perundingan
dan Kesepakatan
Cara pengambilalihan saham yang dikeluarkan
dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui pemengang saham langsung
dilakukan melalui perundingan dan kesepakatan oleh para pihak yang akan
mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar
Perseroan yang diambilalih tentang pemindahan hak atas saham dan perjanjian
yang telah dibuat oleh Perseroan dengan Pihak lain (Pasal 125 ayat (6) dan (7)
UUPT). Jika Pengambilalihan tersebut dilakukan oleh badan hukum berbentuk
Perseroan, sebelumnya Direksi harus mendapat persetujuan RUPS dahulu sebelum
melakukan perundingan dan kesepakatan pembelian saham yang langsung dari pemegang
saham.
2. Pengumuman
Rencana Kesepakatan
Tahap selanjutnya, walaupun Pengambilalihan
saham tersebut langsung melalui pemegang saham dan tidak menyusun rancangan
Pengambilalihan dahulu namun tetap harus mengumumkan rencana kesepakatan
pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis
kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Pengambialihan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. Hal ini
dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (8) UUPT dimana ketentuan tersebut berlaku
mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman dalam rangka Pengambilalihan saham
yang dilakukan langsung dari pemegang saham dalam Perseroan.
3. Pengajuan
Keberatan Kreditor
Dengan demikian Pasal 127 ayat (2), (3), (5),
(6) dan (7) UUPT juga berlaku. Dalam hal Kreditor yang ingin mengajukan
keberatan kepada Perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman, namun jika dalam jangka waktu tersebut
kreditor tidak mengajukan keberatan maka kreditor dianggap menyetujui Pengambilalihan.
Dalam hal keberatan kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak
dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam
RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai
Pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.
4. Pembuatan Akta
Pengambilalihan dihadapan Notaris
Kemudian, menurut Pasal 128 ayat (2) UUPT,
akta pengambilan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib
dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena
Pengambilalihan dilakukan secara langsung dari pemegang saham, Pasal 131 ayat
(2) UUPT menyebutnya akta pemindahan hak atas saham.
5. Pemberitahuan
kepada Menteri
Menurut Pasal 131 ayat (2) UUPT, Salinan akta
pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan
kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
6. Pengumuman Hasil
Pengambilalihan
Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat
(2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil
Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, kewajiban untuk
mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.
Pengendalian yang
Tidak Mengakibatkan Perubahan Pengendalian Perseroan Terbatas
Definisi Pengambilalihan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 11 UUPT adalah Pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan
Pengendalian atas suatu Perseroan Terbatas. Namun, dalam hal pengambilalihan
saham Perseroan yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian terdapat syarat
dimana jumlah saham yang diambilalih yaitu tidak melebihi 50% saham Perseroan.
Pengambilalihan yang dimaksud disini tidak
dapat menyebabkan perubahan pengendalian sesuai definisi Pengambilaihan pada
Pasal 1 angka 11 UUPT karena pengambilaihan saham ini hanya merupakan
pemindahan hak atas saham sesuai yang diatur dalam Pasal 56 UUPT.
Dengan demikian, prosedur hukum suatu
pengambilalihan saham yang tidak mengakibatkan perubahan pengendalian di dalam
Perseroan ini, terdapat prosedur-prosedur yang tidak perlu dilakukan yaitu:
1.
Prosedur keputusan RUPS (Pasal 125 ayat (4)
UUPT), tanpa mengenyampingkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang
bersangkutan.
2.
Prosedur penyusunan rancangan pengambilalihan
(Pasal 125 ayat (6) UUPT).
3.
Prosedur pengumuman ringkasan rancangan
pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar (Pasal 127 ayat (2) UUPT).
4.
Prosedur pembuatan akta pengambilaihan
dihadapan notaris (Pasal 128 UUPT)
5.
Prosedur pengumuman pengambilalihan dalam 1
(satu) surat kabar atau lebih (Pasal 133 UUPT)
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
APPE HAMONANGAN HUTAURUK