PERJANJIAN JUAL – BELI
DASAR HUKUM
Pasal 1457 - Pasal
1540 KUHPerdata
Jual-beli (koop en verkoop) ialah suatu
persetujuan / perjanjian dengan mana pihak yang satu – penjual – mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu benda (zaak), sedangkan pihak lainnya – pembeli
– untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Pasal 1457 KUHPerdata).
PENJELASAN UMUM
Perjanjian jual – beli itu dianggap sudah
terjadi antara pihak penjual dan pihak pembeli, segera setelah mereka sepakat
tentang benda dan harga yang bersangkutan, walaupun baik benda maupun harganya
belum diserahkan dan dibayar.
Beralihnya hak milik atas benda yang dijual
hanya terjadi jika telah dilakukan penyerahan (levering).
Penyerahan dalam jual–beli itu ialah suatu
pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan (macht) dan kepunyaan
(bezit) pembeli.
Jika benda yang dijual itu berupa suatu barang
tertentu, apabila para pihak tidak menentukan lain, maka barang ini sejak saat
pembelian itu terjadi merupakan tanggungan pembeli, walaupun penyerahannya
belum dilakukan, dan penjual dapat (berhak untuk) menuntut harganya (Pasal 1460
KUHPerdata, yang menurut para ahli hukum merupakan pasal mati).
Adanya Larangan Jual Beli
Bagi Orang-Orang Tertentu
Adanya larangan bagi orang-orang tertentu,
karena kedudukan atau jabatan, untuk membeli barang-barang tertentu, yaitu :
1.
jual–beli antara
suami-isteri, dengan beberapa pengecualian ;
2.
Hakim, Jaksa,
Panitera, Advokat, Pengacara, Jurusita dan Notaris untuk menjadi pemilik
hak-hak dan tuntutan-tuntutan yang menjadi pokok perkara / hal yang
bersangkutan.
3.
penjabat-penjabat umum
untuk dirinya sendiri atau orang-orang perantara, mengenai barang-barang yang
dijual oleh atau di hadapan mereka, dengan mengecualikan yang diberikan oleh
Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang ;
4.
kuasa (perantara)
kepada siapa barang-barang ybs. dikuasakan untuk menjualnya, pada penjualan
secara di bawah tangan ;
5.
pengurus benda-benda
milik Negara dan badan-badan umum, kepada siapa dipercayakan untuk memelihara
dan mengurusnya, kecuali jika telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri
yang berwenang.
Jual-beli benda milik orang lain batal, dan
pembeli yang tidak mengetahui bahwa barang itu milik orang lain berhak untuk
menuntut penjual yang bersangkutan, ganti biaya, rugi dan bunga.
KEWAJIBAN PENJUAL SERTA
PEMBELI
A.
KEWAJIBAN
PENJUAL
Penjual berkewajiban untuk menyatakan dengan
tegas untuk apa ia mengikatkan dirinya, oleh karena segala janji yang tidak
terang (duister) dan dapat diberikan berbagai pengertian (dubbelzinnig), harus
ditafsirkan atas kerugian penjual itu.
kewajiban (utama) dari penjual terhadap
pembeli :
·
menyerahkan barang /
benda yang bersangkutan,
·
menanggung / menjamin
(vrijwaren),
·
penguasaan benda yang
dijual itu secara aman dan tenteram (rustig en vreedzaam),
·
cacad-cacad yang
tersembunyi (verborgen gebreken) dari benda yang bersangkutan. atau yang
sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan jual-beli itu.
B.
KEWAJIBAN
PEMBELI
Pembeli mempunyai kewajiban utama untuk
membayar harga dari apa yang dibelinya itu, pada waktu dan di tempat
sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan / perjanjian yang bersangkutan
dengan aturan tambahan bahwa jika para pihak tidak menentukannya, pembayaran
itu harus dilakukan di tempat pada waktu penyerahan benda itu.
Jika pembeli tidak membayar harga benda yang
dibelinya itu, maka penjual dapat menuntut dibatalkannya jual-beli yang
bersangkutan.
Mengenai jual-beli barang-barang dagangan dan
barang-barang perabot rumah-tangga (waren en meubelen) terdapat kekecualian,
yaitu bahwa demi kepentingan penjual, jual-beli itu batal dengan sendirinya
jika barang itu tidak diambil pada waktu yang telah ditentukan oleh para pihak.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.