PERIHAL PEMBUKUAN
KEGIATAN PERUSAHAAN
Ketentuan mengenai kewajiban membuat dan memelihara pembukuan diatur dalam Bab 2 Buku I KUHD, mulai Pasal 6 s/d Pasal 12, yang meliputi: Neraca, Buku Harian, Buku Copy. Buku Gudang, Buku Copy Wesel, Buku Rekening, Buku Rekening Koran, dan sebagainya.
Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat catatan – catatan mengenai harta kekayaannya, termasuk harta kekayaan perusahaannya, sehingga setiap saat dapat diketahui segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban pengusaha. Ketentuan tersebut bersesuaian pula dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, yang pada pokoknya menegaskan bahwa: “Seluruh harta kekayaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap, baik yang telah ada maupun yang masih akan datang, adalah merupakan jaminan bagi semua kreditur – krediturnya”.
Lembaga “PEMBUKUAN” mengandung pengertian bahwa “BERSIFAT RAHASIA” artinya tidak semua orang untuk melihat pembukuan suatu perusahaan. Tata cara untuk mengetahui isi pembukuan perusahaan dapat dilakukan dengan cara “PEMBUKAAN” (representation) yang datur dalam Pasal 8 KUHD, dan cara “PEMBERITAAN” (communication) yang diatur dalam Pasal 12 KUHD.
Selanjutnya,
Lembaga
“PEMBUKUAN” juga diberikan untuk kepentingan para pihak yang bersengketa di
Pengadilan, dan kepada HAKIM secara ex officio yang memeriksa sengketa
perkara di persidangan. Pembuktian dilakukan dengan cara pembukaan neraca dan
catatan – catatan yang berada dalam penguasaan pengusaha. Hakim secara ex
officio atau atas permintaan pihak – pihak yang berperkara dapat memerintahakan
pembukaan neraca dan catatan – catatan yang ada huungannya dengan pembukuan
suatu perusahaan.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.