PERBUATAN MELAWAN
HUKUM (dalam teori)
SCHUTZNORMTHEORIE (Teori Norma
Perlindungan) disebut juga ajaran RELATIVITAS (karena
penerapan teori ini membeda – bedakan perlakuan terhadap korban dari perbuatan melawan hukum), berasal dari Jerman,
dipelopori oleh PITLO dan diperkenalkan di negeri Belanda
oleh GELEIN VITRINGA, adalah suatu aliran yang mengajarkan bahwa agar seseorang dapat dimintakan tanggung jawabnya
karena telah melakukan perbuatan melawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata maka tidak cukup hanya menunjukkan adanya
hubungan kausal antara perbuatan yang
dilakukan dengan kerugian yang timbul. Akan tetapi perlu juga
ditunjukkan bahwa norma atau peraturan yang dilanggar tersebut memang untuk
melindungi (schutz) terhadap kepentingan korban yang dilanggar.
Teori AANPRAKELIJKHEID (teori
tanggung gugat) adalah teori untuk menentukan siapakah yang harus menerima
gugatan (siapa yang harus digugat) karena adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Terhadap tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang
lain, dalam ilmu hukum disebut dengan istilah VICARIOUS LAIBILITY (tanggung
jawab pengganti).
Teori tanggung gugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan
orang lain, dalam ilmu hukum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu:
a.
Teori tanggung jawab atasan (Respondeat Superior / a superior risk
bearing theory);
b.
Teori tanggung jawab pengganti yang bukan dari atasan atas orang –
orang yang menjadi (dalam) tanggungannya;
c.
Teori tanggung jawab pengganti dari barang – barang yang berada
dibawah tanggungannya;
KUHPerdata merinci
ketentuan mengenai tanggung gugat, sebagai berikut:
a.
Orang tua atau wali bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan
oleh anak – anak dibawah tanggungannya atau dibawah perwaliannya (pasal 1367
KUHPerdata);
b.
Majikan bertanggung gugat atas tindakan yang dilakukan oleh
pekerjanya (pasal 1367 KUHPerdata);
c.
Guru – guru sekolah bertanggung gugat atas tindakan murid –
muridnya (pasal 1367 KUHPerdata);
d.
Kepala – kepala tukang bertanggung gugat atas tindakan yang
dilakukan oleh tukang – tukangnya (pasal 1367 KUHPerdata);
e.
Pemilik binatang bertanggung gugat atas tindakan / perbuatan yang
dilakukan oleh binatang peliharaannya (pasal 1368 KUHPerdata);
f. Pemakai binatang
bertanggung gugat atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh binatang yang
dipakainya (pasal 1368 KUHPerdata);
g. Pemilik suatu gedung
bertanggung gugat atas ambruknya / runtuhnya gedung, yang disebabkan karena:
ad.1. Kelalaian dalam pemeliharaan, atau;
ad.2. Karena cacat dalam pembangunan
maupun dalam penataannya (pasal 1369 KUHPerdata);
Setiap orang yang
menderita / mengalami kerugian karena adanya perbuatan melawan hukum, mempunyai
dasar / alasan untuk mengajukan gugatan (CAUSE OF ACTION) berdasarkan
pasal 1365 KUHPerdata. Asal saja kerugian yang dialami / diderita orang
tersebut mempunyai hubungan sebab akibat (KAUSALITAS) dengan perbutan
yang dilakukan, baik hubungan sebab akibat yang faktual (SINE QUA NON)
maupun sebab akibat kira – kira (PROXIMATE CAUSE).
Kategori yuridis dari
pihak yang dirugikan / pihak korban atas suatu perbuatan melawan hukum, dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pihak yang dirugikan /
korban itu sendiri secara langsung;
b. Penerima nafkah, sesuai
dengan pasal 1370 KUHPerdata yaitu:
ad.1 Suami atau isteri
yang ditinggalkan;
ad.2. anak atau orang tua
dari korban;
c. Keluarga sedarah garis
lurus dan isteri atau suami, sesuai pasal 1375 KUHperdata yaitu:
ad.1. Orang tua;
ad.2. Kakek – nenek;
ad.3. Anak dan cucu;
d. Ahli waris pada umumnya,
sesuai dengan prinsip – prinsip hukum waris yang berlaku;
·
Menurut Prof. PURWAHID PATRIK, SH., syarat – syarat
gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum, yaitu:
a. Harus ada perbuatan;
b. Perbuatan tersebut melawan
hukum;
c. Harus ada kesalahan;
d. Harus ada hubungan sebab
akibat antara perbuatan dan kerugian;
e. Harus ada kerugian;
Pasal 1365 KUHPerdata
mengatur tentang perbuatan positif, sedangkan pasal 1366 KUHperdata mengatur
mengenai kelalaian atau tidak hati – hati;
Menurut VOLLMAR,
kesalahan dalam unsur – unsur perbuatan melawan hukum terdiri dari:
a. Kesalahan dalam arti SUBYEKTIF
/ ABSTRAK yaitu apakah orang yang bersangkutan umumnya dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu;
b. Kesalahan dalam arti OBYEKTIF
/ KONKRIT yaitu apakah ada keadaan memaksa (OVERMACHT / FORCE MAJEURE)
atau keadaan darurat (NOODTOESTAND). Dalam hal ini orang tersebut dapat
dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, akan tetapi karena ada keadaan memaksa
dianggap tidak ada kesalahan;
Ganti rugi atas perbuatan
melawan hukum dapat berupa:
a. Ganti rugi yang bersifat
materil;
b. Ganti rugi yang bersifat
immateril;
c. Uang paksa;
d. Memulihkan dalam keadaan
semula;
e. Larangan untuk mengulangi
perbuatan itu lagi;
f. Dapat minta putusn hakim
bahwa perbuatannya adalah bersifat melawan hukum;
Menurut Prof.
PURWAHID PATRIK, SH., gugatan yang dapat diajukan berdasarkan pasal 1365
KUHPerdata, melipui:
a. Perusakan barang
(menimbulkan kerugian material);
b. Ganguan / HINDER
(menimbulkan kerugian immateril yaitu mengurangi kenikmatan atas sesuatu);
c.
Menyalahgunakan hak (orang menggunakan barang miliknya sendiri
tanpa kepentingan yang patut, tujuannya untuk merugikan orang lain);
CREATED BY: APPE HAMONANGAN
HUTAURUK, SH., MH.