Tampilkan postingan dengan label PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 Maret 2020

PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM



PERBENDAHARAAN TERMINOLOGI HUKUM

ESSOIN DE MALO VILAE ~ Pengampunan bagi Tergugat yang absen dalam sidang Pengadilan dengan alasan yang sah.

EST IPSORUM LEGISLATORUM TAQUAM VIVA VOX ~ Suara pembuat undang – undang sendiri sebagai suara yang hidup, yakni sebagai suara undang – undang.

EST MODUS IN REBUS Dalam segala perkara ada patokan hukumnya.

FORTIOR EST CUSTODIA LEGIS QUAM HOMINIS ~ Perlindungan dari hukum lebih kuat daripada perlindungan manusia.

FRACTIONEM DIEI NON RECIPIT LEX ~ Hukum tidak mempedulikan hari yang dipecah – pecah.

ELONGATION OF PRISONMENT Perpanjangan masa hukuman penjara.


ENVIRONMENTAL PROTECTION AGENCY Instansi perlindungan lingkungan hidup.

FINE SUR CONCESSIT Uang denda untuk mengakhiri persengketaan.

JUS EX INJURIA NON ORITUR Kebenaran tak akan timbul dari kesalahan.

JUS DESCENDIT ET NON TERRA Hak itu diturunkan, bukan diatas tanah.

IUS PUBLICUM PRIVATORUM PACTIS MUTARI ONO POTEST Hukum negara tidak bisa diubah oleh permufakatan oleh sejumlah orang – orang.

DILATIONES IN LEGE SUNT ODIOSE Penundaan dalam hukum menimbulkan kekesalan.

DE RECORDO ET PROCESSU MITTENDIS ~ Surat perintah agar melimpahkan perkara berikut berkas – berkasnya kepada instansi Pengadilan atasannya.

CUSTOS STATUM HAEREDIS IN CUSTODIA EXISTENTIS MELIORUM NON DETERIOREM FACERE POTEST Seorang wali bisa membuat sesuatu yang dipercayakan kepadanya menjadi lebih baik atau lebih buruk 

CURRIT TEMPUS CONTRA DESIDAS ET SUI JURIS CONTEMPORES ~  Waktu berlari melawan orang – orang yang malas dan orang yang menyia – nyiakan haknya.

Created By: Appe Hamonangan Hutauruk


ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI

  ASPEK HUKUM CESSIE, NOVASI DAN SUBROGASI Dapatkah seseorang mengalihkan piutangnya kepada pihak lainnya tanpa pemberitahuan terlebih dah...