ESSOIN DE MALO VILAE ~ Pengampunan bagi Tergugat yang absen dalam sidang Pengadilan dengan alasan yang sah.
EST IPSORUM LEGISLATORUM TAQUAM VIVA VOX ~ Suara pembuat undang – undang sendiri sebagai suara yang hidup, yakni sebagai suara undang – undang.
EST MODUS IN REBUS ~ Dalam segala perkara ada patokan hukumnya.
FORTIOR EST CUSTODIA LEGIS QUAM HOMINIS ~ Perlindungan dari hukum lebih kuat daripada perlindungan manusia.
FRACTIONEM DIEI NON RECIPIT LEX ~ Hukum tidak mempedulikan hari yang dipecah – pecah.
ELONGATION OF PRISONMENT ~ Perpanjangan masa hukuman penjara.
ENVIRONMENTAL PROTECTION AGENCY ~ Instansi perlindungan lingkungan hidup.
FINE SUR CONCESSIT ~ Uang denda untuk mengakhiri persengketaan.
JUS EX INJURIA NON ORITUR ~ Kebenaran tak akan timbul dari kesalahan.
JUS DESCENDIT ET NON TERRA ~ Hak itu diturunkan, bukan diatas tanah.
IUS PUBLICUM PRIVATORUM PACTIS MUTARI ONO POTEST ~ Hukum negara tidak bisa diubah oleh permufakatan oleh sejumlah orang – orang.
DILATIONES IN LEGE SUNT ODIOSE ~ Penundaan dalam hukum menimbulkan kekesalan.
DE RECORDO ET PROCESSU MITTENDIS ~ Surat perintah agar melimpahkan perkara berikut berkas – berkasnya kepada instansi Pengadilan atasannya.
CUSTOS STATUM HAEREDIS IN CUSTODIA EXISTENTIS MELIORUM NON DETERIOREM FACERE POTEST ~ Seorang wali bisa membuat sesuatu yang dipercayakan kepadanya menjadi lebih baik atau lebih buruk.
CURRIT TEMPUS CONTRA DESIDAS ET SUI JURIS CONTEMPORES ~ Waktu berlari melawan orang – orang yang malas dan orang yang menyia – nyiakan haknya.
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk