PERAMPASAN BARANG DALAM PERKARA TIPIKOR DAN KEBERATAN PIHAK KETIGA
Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan
berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan
menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik, bisa jadi
barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia
dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang
beritikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset
tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor,
pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak
pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan
pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Namun demikian, Undang – Undang Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara
rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh
karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum
diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak
Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan
Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Pengajuan
Keberatan terhadap pidana tambahan berupa perampasan
barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus
diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada
pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.
Siapa itu pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga
beritikad baik?. Menurut Pasal 2 Perma, pengadilan yang
berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau
pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan
memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan pihak ketiga yang
beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu :
pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara
kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan
perampasan.
Berkaitan dengan kurator yang mengajukan permohonan
keberatan, hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan pernyataan
pailit diucapkan sebelum dimulainya penyidikan.
Waktu Pengajuan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perma 2/2022.
keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah
putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
“Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau
kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan
putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di
papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis Pasal 4
ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.
Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun
setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi. Apabila keberatan
diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.
Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka Menteri
Keuangan harus dijadikan Turut Termohon.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan
oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam
putusan tindak pidana korupsi yang sama, menurut Pasal 7 Perma No
2/2022, ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan
Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara. Sementara
itu, apabila ada pengajuan keberatan dari pihak lain atas objek dan
putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim, maka
ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa
permohonan Keberatan tersebut.
Biaya Pengajuan Keberatan
Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan permohonan
pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.
Produk Pengadilan
Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa majelis
hakim memutus keberatan dalam bentuk penetapan.
Upaya Hukum
Upaya hukum terhadap penetapan pengadilan
adalah kasasi yang dapat diajukan oleh pemohon, termohon
dan/atau turut termohon. Dalam perkara permohonan keberatan tidak
dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.
“Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan
yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”,
tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.
Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan
diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus
Mahkamah Agung. Penomoran perkara kasasi atas penetapan
Keberatan sebagai berikut: nomor perkara: ... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun ...;
Penyampaian Memori Kasasi
Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa
permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan
pernyataan kasasi.
“Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori
kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada
ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan
permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke
Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.