Tampilkan postingan dengan label PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2022

PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN

 





PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN

 

Apabila penyelesaian sengketa hak atas tanah  melalui musyawarah diantara para pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian pula apabila penyelesaian sengketa secara sepihak dari Kepala BPN karena mengadakan melakukan diskresi PENINJUAN ULANG atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkannya, tidak dapat diterima oleh pihak – pihak yang bersengketa, maka penyelesaiannya harus melalui pengadilan.

 

Apabila setelah melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat BPN sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka Kepala BPN dapat  mengeluarkan suatu keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Pejabat BPN tersebut. Sebagai konsekwensi dari penolakan tersebut berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan tersebut tetap benar dan sah walaupun ada  pihak lain yang mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat.

 

Sementara menunggu Putusan Pengadilan, sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap, dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait untuk mengadakan mutasi atas tanah yang bersangkutan (status quo).

 

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari yang menimbulkan kerugian bagi pihak – pihak yang berperkara, maupun pihak ketiga, untuk itu Pejabat Tata Usaha Negara dibidang pertanahan yang terkait harus menetapkan azas – azas umum pemerintahan yang baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan sambil menunggu adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

 

Kemudian apabila sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat melalui Kakanwil BPN Propinsi yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan/ pencabutan suatu Keputusan Tata Usaha Negara dibidang pertanahan yang telah diputuskan tersebut. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan laporan mengenai semua data – data yang menyangkut subyek dan beban – beban yang ada diatas tanah tersebut serta segala permasalahan yang ada.

 

Kewenangan administratif untuk mencabut/membatalkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah atau Sertifikat Hak Atas Tanah adalah menjadi kewenangan Kepala BPN termasuk langkah – langkah kebijaksanaan yang akan diambil berkenaan dengan adanya suatu putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable). Semua ini agar diserahkan kepada Kepala BPN untuk menilainya dan mengambil keputusan lebih lanjut.  

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH. 

 

 

 

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...