PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH MELALUI PENGADILAN
Apabila penyelesaian
sengketa hak atas tanah melalui
musyawarah diantara para pihak yang bersengketa tidak tercapai, demikian pula
apabila penyelesaian sengketa secara sepihak dari Kepala BPN karena mengadakan
melakukan diskresi PENINJUAN ULANG atas Keputusan Tata Usaha Negara yang telah
dikeluarkannya, tidak dapat diterima oleh pihak – pihak yang bersengketa, maka
penyelesaiannya harus melalui pengadilan.
Apabila setelah
melalui penelitian ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh
Pejabat BPN sudah benar menurut hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,
maka Kepala BPN dapat mengeluarkan suatu
keputusan yang berisi menolak tuntutan pihak ketiga yang berkeberatan atas Keputusan
Tata Usaha Negara yang telah dikeluarkan oleh Pejabat BPN tersebut. Sebagai
konsekwensi dari penolakan tersebut berarti Keputusan Tata Usaha Negara yang
telah dikeluarkan tersebut tetap benar dan sah walaupun ada pihak
lain yang mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat.
Sementara menunggu
Putusan Pengadilan, sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap,
dilarang bagi Pejabat Tata Usaha Negara yang terkait untuk mengadakan mutasi
atas tanah yang bersangkutan (status quo).
Hal tersebut dimaksudkan
untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari yang menimbulkan kerugian
bagi pihak – pihak yang berperkara, maupun pihak ketiga, untuk itu Pejabat Tata
Usaha Negara dibidang pertanahan yang terkait harus menetapkan azas – azas umum
pemerintahan yang baik, yaitu untuk melindungi semua pihak yang berkepentingan
sambil menunggu adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde).
Kemudian apabila
sudah ada putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, maka Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat melalui Kakanwil BPN Propinsi
yang bersangkutan mengusulkan permohonan pembatalan/ pencabutan suatu Keputusan
Tata Usaha Negara dibidang pertanahan yang telah diputuskan tersebut.
Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan laporan mengenai semua data – data
yang menyangkut subyek dan beban – beban yang ada diatas tanah tersebut serta
segala permasalahan yang ada.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.