PENGATURAN YANG TERKOORDINIR (COORDINATED
LEGISLATURE)
Kemampuan
dan koordinasi (capability and coordination) dalam “LEGAL
DRAFTING”, khususnya dalam mempersiapkan Rancangan Undang – Undang (RUU),
merupakan elemen yang sangat penting dan diperlukan, karena menyangkut
salah satu fungsi utama aparatur negara, khususnya aparatur pemerintahan (executive).
“Legal
Drafting” sangat penting mengingat bahwa
kebijakan regulasi dan birokratisasi sangat relevan dan dominan dalam
penyelanggaraan tugas, fungsi dan kewenangan aparatur negara/
pemerintahan, terutama dalam era reformasi pemerintahan dan pembangunan yang
bersifat menyeluruh. Wacana “legal drafting” sebenarnya secara langsung
ataupun tidak langsung berhubungan dengan public policy (kebijakan umum)
karena public policy pada umumnya dirumuskan secara konkritisasi dalam
bentuk peraturan perundang – undangaan (written law).
Prinsip
– prinsip mendasar (fundamental principles) yang dianut dalam sistem
administrasi pemerintahan Republik Indonesia antara lain adalah prinsip
pembagian habis tugas – tugas pemerintahan dalam departemen – departemen dan
lembaga – lembaga non – departemen. Selain itu, yang penting juga adalah
prinsip fungsionalisasi dalam sistem administrasi pemerintahan Republik
Indonesia, berarti bahwa masing – masing departemen secara fungsional bertugas
dan bertanggung jawab atas sebagian tugas pokok pemerintahan, misalnya
Departemen Kesehatan bertugas dan bertanggung jawab secara fungsional di bidang
kesehatan, terlepas dari siapa yang melakukan kegiatan di bidang kesehatan
tersebut. Demikian pula misalnya, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan bertanggung jawab di bidang pendidikan, walaupun lembaga – lembaga
pendidikan dapat dimiliki oleh departemen lain bahkan oleh masyarakat (swasta)
atau Pemerintah Daerah (Pemda).
Peraturan
perundang - undangan (baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah), dalam
konteks yang dibuat dan berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), adalah peraturan tertulis yang dibentuk
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
terhadap rakyat Indonesia (baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya).
Dengan demikian peraturan perundang - undangan tersebut mempunyai sifat
mengikat, memaksa dan sanksi yang tegas sebagai suatu produk hukum.
Berkaitan
dengan keberlakuan suatu peraturan perundang – undangan, maka pada
prinsipnya, minimal (paling sedikit) dikenal 6
(enam) asas peraturan perundang - undangan yang lazim (umum)
diketahui orang (meskipun dalam prakteknya masih terdapat berbagai asas
peraturan perundang - undangan yang lain), sebagai berikut:
- Asas legalitas;
- Asas undang – undang tidak
berlaku surut;
- Asas Lex superior
derogat legi inferior;
- Asas Lex specialis
derogat legi generali;
- Asas Lex posterior
derogat legi priori;
- Asas Welvaarstaat;
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002