PENGANTAR ILMU HUKUM
Istilah "Pengantar Ilmu Hukum" pertama kali digunakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda, yaitu in leiding tot de recht. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dalam dunia studi hukum sering dinamakan "Encyclopaedia Hukum", yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar (introduction, inleiding) untuk mempelajari ilmu pengetahuan hukum. Pengantar Ilmu Hukum berusah menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan bagian - bagian penting dari HUKUM, serta hubungan antara bagian - bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
Menurut CROSS, Pengantar Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Menurut CURZON, Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Dalam "KAMUS PERPUSTAKAAN HUKUM", dijelaskan bahwa Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama "Jurisprudence" yang berasal dari kata "Jus", "Juris" yang artinya "hukum atau hak", dan kata "Prudence" yang berarti "melihat ke depan atau mempunyai keahlian", dan arti umum dari "Jurisprudence" adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
Prof. SOEBEKTI, SH. menjelaskan bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum. Apabila ilmu pengantar ini tidak dipahami secara seksama dan tuntas, tidaklah mungkin dapat diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.
Pada
hakekatnya, mahasiswa yang berkeinginan belajar (study) hukum tetapi tidak menguasai Pengantar Ilmu Hukum, maka
akan mengalami banyak kesulitan, bahkan kegagalan, antara lain tidak dapat
memahami sistem hukum nasional yang dianut masing - masing negara di dunia.
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.