Tampilkan postingan dengan label PENGANTAR ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENGANTAR ILMU HUKUM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 April 2022

PENGANTAR ILMU HUKUM

 



PENGANTAR  ILMU HUKUM

 

Istilah "Pengantar Ilmu Hukum" pertama kali digunakan oleh Universitas Gajah Mada (UGM)  pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda, yaitu in leiding tot de recht. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dalam dunia studi hukum sering dinamakan "Encyclopaedia Hukum", yaitu bidang studi hukum yang merupakan pengantar (introduction, inleiding) untuk mempelajari ilmu pengetahuan hukum. Pengantar Ilmu Hukum berusah menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan  bagian - bagian penting dari  HUKUM, serta hubungan antara bagian - bagian tersebut    dengan ilmu pengetahuan hukum. 

Menurut CROSS, Pengantar Ilmu Hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Menurut  CURZON,   Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. 

Dalam "KAMUS PERPUSTAKAAN HUKUM", dijelaskan bahwa   Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan  nama "Jurisprudence"  yang berasal dari kata "Jus",  "Juris"  yang artinya "hukum atau hak", dan kata "Prudence"  yang berarti "melihat ke depan atau mempunyai keahlian", dan arti umum dari  "Jurisprudence"  adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum. 

Prof. SOEBEKTI, SH. menjelaskan bahwa Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum. Apabila ilmu pengantar ini tidak dipahami secara seksama dan tuntas, tidaklah mungkin dapat diperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik. 

Pada hakekatnya, mahasiswa yang berkeinginan belajar (study) hukum tetapi tidak menguasai Pengantar Ilmu Hukum, maka akan mengalami banyak kesulitan, bahkan kegagalan, antara lain tidak dapat memahami sistem hukum nasional yang dianut masing - masing negara di dunia.


APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.







TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...