PENCANTUMAN GUGATAN
DAN JAWABAN DALAM PUTUSAN
Pada dasarnya pencantuman gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan ditulis didalam putusan dalam lingkup "TENTANG DUDUKNYA PERKARA". Pencantuman secara lengkap dan utuh terutama terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri. Akan tetapi, dalam praktek, dalam putusan Pengadilan Tinggi, mengenai "DUDUKNYA PERKARA" hanya mencantumkan gugatan dan jawaban. Selanjutnya dalam putusan judex yuris pada Mahkamah Agung pencantuman gugatan dan jawaban dikutip dari amar putusan Pengadilan Negeri, sedangkan mengenai replik, duplik dan kesimpulan tidak dicantumkan.
GUGATAN
merupakan bagian yang ESENSIAL dan SUBSTANSIAL dalam persidangan perkara
perdata di Pengadilan. SUDIKNO MERTOKUSUMO menegaskan bahwa "Surat
Gugatan" dengan "Tuntutan
Hak" sebagai tindakan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum
yang diberikan oleh Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi Para Pencari
Keadilan, serta untuk mencegah tindakan "main hakim sendiri"
(eigenrichting).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.