Tampilkan postingan dengan label PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Mei 2022

PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA

 


PENAFSIRAN UNDANG – UNDANG

DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA  

 

Cara – cara penafsiran undang – undang (wetinterpretatie) dalam praktek peradilan perdata dapat dilakukan, sebagai berikut:

 

-       Penafsiran Gramatikal, yaitu penjelasan undang – undang menurut susunan kata – katanya;  

 

-       Penafsiran Sistematikal, yakni menafsirkan undang – undang atau pasal – pasalnya dalam hubungan keseluruhan, antara pasal undang – undang yang satu dengan yang lainnya;  

 

-       Penafsiran Historikal, yang mencakup:

 

1.    Penafsiran dengan melihat perkembangan terjadinya undang – undang, melihat bahan – bahan perundingan – perundingan/parlementer dan sebagainya (wetshistorisch);

2.    Penafsiran dengan melihat lembaga – lembaga hukum yang diatur dalam undang – undang (rechtshistorisch);  

 

o   Penafsiran Teleologikal, yang menjelaskan undang – undang dengan menyelidiki maksud pembuatannya akan tujuan dibuatnya undang – undang itu;

 

o   Penafsiran Ekstensif, yakni menafsirkan dengan memperluas arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang – undang;

 

o   Penafsiran Restriktif, yaitu cara penafsiran yang mempersempit arti suatu istilah atau pengertian dalam (pasal) undang – undang;

 

Disamping penafsiran – penafsiran tersebut, dikenal cara mempergunakan (pasal) undang – undang melalui komposisi atau konstruksi yang terdiri dari:

 

a.    Analogi atau perluasan berlakunya kaedah undang – undang;

b.    Penghalusan hukum atau pengkhususan berlakunya kaedah undang – undang;

c.       Penggunaan “a contrario”, yaitu memastikan sesuatu yang tidak disebut oleh (pasal) undang – undang secara kebalikan;  

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...