PEMERINTAH HARUS MENJADI PELAYAN RAKYAT
Seluruh negara di
dunia telah menyatakan komitmen absolut dalam rangka menciptakan ORDE
INTERNASIONAL yang beradab dan berkeadilan melalui kepedulian terhadap jaminan
dan perlindungan HAK ASASI MANUSIA. Oleh karena itu dianggab bahwa perlakuan
negara terhadap warga negaranya, tidak sekedar urusan yurisdiksi domestik
negara yang bersangkutan, akan tetapi telah menjadi urusan yurisdiksi
internasional yang menjadi tanggung jawab Perserikatan Bangsa – Bangsa (United
Nation).
Oleh karena itu
diberlakukan suatu adigium bahwa Penguasa atau Pemerintah harus menjadi pelayan
masyarakat (The government shall be the servants of society) dengan ketentuan –
ketentuan antara lain:
-
Harus ada pembatasan terhadap
pemerintah atau penguasa yang diatur dalam
undang untuk menggunakan otoritas yang dimilikinya yang berhubungan
langsung maupun tidak langsung dengan Hak Asasi Manusia.
-
Setiap individu atau
kelompok harus diberikan perlindungan dalam menghadapi kewenangan Pemerintah
atau penguasa.
-
Pemerintah atau
penguasa sebagai representasi dari negara harus menciptakan kondisi kondusif
masyarakat , sehingga setiap individu atau keompok dapat sepenuhnya
mengembangkan potensi terutama melalui kebebasan berbicara, berpendapat dan
berdaya cipta;23w
-
Setiap individu harua
memperoleh jaminan perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kewenagan alat
kekuasaan negara.
-
Pemerintah
atau penguasa sebagai representasi dari negara harus dapat mewujudkan
kesejahteraan warga negara menuju negara kesejahteraan (welfare state).
-
Setiap
regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam bidang apapun tidak boleh
mengamputasi Hak Asasi Manusia, dan tidak boleh mengandung anasir – anasir yang
dapat menimbulkan potensi konflik di kalangan masyarakat.