Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAH HARUS MENJADI PELAYAN RAKYAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMERINTAH HARUS MENJADI PELAYAN RAKYAT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Mei 2022

PEMERINTAH HARUS MENJADI PELAYAN RAKYAT

 



PEMERINTAH HARUS MENJADI PELAYAN RAKYAT

 

Seluruh negara di dunia telah menyatakan komitmen absolut dalam rangka menciptakan ORDE INTERNASIONAL yang beradab dan berkeadilan melalui kepedulian terhadap jaminan dan perlindungan HAK ASASI MANUSIA. Oleh karena itu dianggab bahwa perlakuan negara terhadap warga negaranya, tidak sekedar urusan yurisdiksi domestik negara yang bersangkutan, akan tetapi telah menjadi urusan yurisdiksi internasional yang menjadi tanggung jawab Perserikatan Bangsa – Bangsa (United Nation).  

Oleh karena itu diberlakukan suatu adigium bahwa Penguasa atau Pemerintah harus menjadi pelayan masyarakat (The government shall be the servants of society) dengan ketentuan – ketentuan antara lain:

-      Harus ada pembatasan terhadap pemerintah atau penguasa yang diatur dalam  undang untuk menggunakan otoritas yang dimilikinya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Hak Asasi Manusia.

-      Setiap individu atau kelompok harus diberikan perlindungan dalam menghadapi kewenangan Pemerintah atau penguasa.

-      Pemerintah atau penguasa sebagai representasi dari negara harus menciptakan kondisi kondusif masyarakat , sehingga setiap individu atau keompok dapat sepenuhnya mengembangkan potensi terutama melalui kebebasan berbicara, berpendapat dan berdaya cipta;23w

-      Setiap individu harua memperoleh jaminan perlindungan dari kemungkinan penyalahgunaan kewenagan alat kekuasaan negara.

-      Pemerintah atau penguasa sebagai representasi dari negara harus dapat mewujudkan kesejahteraan warga negara menuju negara kesejahteraan (welfare state).

-      Setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam bidang apapun tidak boleh mengamputasi Hak Asasi Manusia, dan tidak boleh mengandung anasir – anasir yang dapat menimbulkan potensi konflik di kalangan masyarakat.

 

APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...