PEMBUKAAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI
Undang – Undang Dasar 1945 dalam
hubungannya dengan tertib hukum Indonesia (legal order of Indonesia)
memiliki 2 (dua) aspek yang sangat fundamental, yaitu: (1)
memberikan faktor – faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia, dan (2), memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai
tertib hukum terrtinggi (highest legal order). Essensi frame of
thinking tersebut yaitu Pembukaan Undang - Undang Dasar
1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan
Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita - cita hukum dengan menguasai
hukum dasar tertulis (written basic law) maupun hukum dasar yang
tidak tertulis (unwritten basic law). Pokok - pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 dijewantahkan dalam
pasal - pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakekatnya merupakan suatu dasar
dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk
dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum Indonesia. Dengan demikian, seluruh peraturan perundang -
undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif, ius constitum) harus
bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau
dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Mengacu pada penjelasan isi Pembukaan
UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7,
dijelaskan bahwa “ .... Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung Pokok
– Pokok Pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia,
serta mewujudkan suatu Cita – cita Hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi). Adapun Pokok – Pokok
Pikiran tersebut dijelmakan (dikonkritisasikan) dalam pasal – pasal UUD 1945”.
Secara garis besar pengertian dari penjelasan isi Pembukaan UUD 1945 tersebut
dapat disimpulkan bahwa "Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber
hukum positif Indonesia".
Sebagaimana isi yang terkandung
dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945, maka konsekwensinya nilai – nilai
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus
dikonkritisasikan ke dalam pasal – pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam
realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan – peraturan hukum positif di
bawahnya, seperti Ketetapan MPR, Undang – Undang, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, dan peraturan perundang –
undangan yang lainnya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang – undangan
di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya
terkandung Asas Kerokhanian Negara atau Dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia.
Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945
bersama – sama dengan pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945, disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum
mempunyai kedudukan di atas pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945.
Konsekwensinya, keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun
keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4
(empat) alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau
berdasarkan isinya. Allinea pertama, kedua dan ketiga memuat segolongan
pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal – pasalnya.
Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang
mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian keempat (alinea
keempat) memuat dasar – dasar fundamental negara yaitu: tujuan negara,
ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh
karena it alinea keempat (IV) ini memiliki hubungan “kausal organis”
dengan pasal – pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal –
pasal UUD 1945 tersebut.
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam
tertib hukum Indonesia adalah:
- Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945
memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
- Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan
kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar
tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan - peraturan hukum lainnya yang
lebih rendah.
Syarat - syarat Adanya tertib hukum
Indonesia, yang ditentukan oleh Pembukaan UUD 1945, meliputi:
- Adanya kesatuan subyek (penguasa) yang mengadakan
peraturan - peraturan hukum. Syarat ini terpenuhi dengan adanya
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar
keseluruhan peraturan hukum. Syarat ini terpenuhi oleh adanya dasar
filsafat negara Pancasila.
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi oleh penyebutan “seluruh
tumpah darah Indonesia”.
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan
hukum itu berlaku. Syarat ini terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya negara
Indonesia sampai seterusnya selama negara Indonesia exist.