ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Sama
halnya dengan yang berlaku terhadap suatu tindak pidana, maka terhadap
perbuatan melawan hukum, baik yang mengandung unsur kesengajaan atau hanya
kelalaian, juga berlaku alasan mengelak bagi pelaku berupa pembelaan diri.
Bahkan ketentuan di bidang pidana dan perdata juga hamper sama.
Seorang
dibebaskan dari tuduhan perbuatan melawan hukum jika dia dapat membuktikan
bahwa dia melakukan perbuatan tersebut untuk membela diri (noodweer).
Jika seseorang diserang orang lain, kemudian untuk membela dirinya agar tidak
mati konyol, dia memukul pihak penyerang tersebut sampai pingsan misalnya, maka
tindakan pemukulan tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Agar
seseorang terbebas dari perbuatan melawan hukum, berlaku asas
proporsionalitas. Maksudnya adalah bahwa dalam melakukan pembelaan dirinya,
tindakan yang dilakukannya haruslah proporsional dengan perbuatan yang
dilakukan oleh pihak lawan dan proporsional juga dengan situasi dan kondisi
saat itu (misalnya dengan kondisi yang dapat menimbulkan kemarahan yang luar
biasa).
Seseorang
dibenarkan melakukan tindakan untuk membela diri, tetapi tidak dibenarkan untuk
menghakimi atau main hakim sendiri (eigen richting).
Tindakan membela diri yang tidak proporsional (melebihi dari yang seharusnya)
dapat digolongkan kedalam salah satu contoh tindakan main hakim sendiri yang
dilarang.
Terdapat
2 (dua) teori tentang Pembelaan Diri, yaitu:
- Teori Obyektif: menyatakan bahwa seseorang baru terbebas dari perbuatan melawan hukum dengan alasan membela diri jika secara nyata dan faktual memang ada ancaman yang benar – benar terjadi terhadap pihak yang membela diri tadi. Teori ini tidak banyak pengikutnya;
- Teori Subyektif: dalam hal ini
ancaman tersebut merupakan suatu anggapan (praduga) atau dengan kata lain
bukan ancaman yang belum tentu dapat menimbulkan bahaya yang sebenarnya.
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002