PEMBEDAAN
HUKUM dan FENOMENA YURISPRUDENSI
Dalam kegiatan – kegiatan ilmiah diupayakan
untuk mengadakan pembidangan atau pembedaan atau klasifikasi hukum, oleh karena
ruang lingkup dan aspek – aspek hukum sangat luas Klasifikasi hukum dari sudut
sumber formil dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Hukum
Perundang – Undangan) (WETTENRECHT
yaitu yang dicantumkan dalam perundang – undangan;
2. Hukum
Kebiasaan (GEWOONTERECHT) yaitu
keajegan – keajegan dan keputusan – keputusan (Penguasa dan Warga Masyarakat)
yang didasarkan pada keyakinan dan kedamaian pergaulan hidup;
3. Hukum
Yurisprudensi (YURISPRUDENTIE – RECHT)
yaitu hukum yang dibentuk oleh keputusan – keputusan Hakim;
4. Hukum
Traktat (TRACTATEN – RECHT) yaitu
hukum yang terbentuk berdasarkan perjanjian – perjanjian internasional;
5. Hukum
Ilmiah (WETENSCHAPS – RECHT)/DOKTRIN yaitu hukum yang dikonsepsikan oleh kalangan
Ahli Hukum atau Ilmuwan Hukum;
Sehubungan dengan hukum yurisprudensi, maka
penting atau tidaknya yurisprudensi sebagai sumber hukum harus dihubungkan
dengan anggapan – anggapan mengenai tugas Hakim, sebagai – berikut:
A. ANGGAPAN
ALIRAN LEGISME
Aliran
ini berpendapat bahwa jurisprudensi tidak atau kurang penting, oleh karena
semua ketentuan hukum terdapat atau termaktub dalam undang – undang. Hakim
dalam melakukan tugasnya terikat pada undang – undang, sehingga pekerjaannya
hanya melakukan pelaksanaan undang – undang (wetstoepassing)
dengan cara “jurisdische – sylogisme”
yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas (preposisi mayor) kepada suatu keadaan yang khusus (preposisi minor), sehingga sampai
pada suatu kesimpulan (conclusion);
B. ANGGAPAN
ALIRAN FREIE RECHTSBEWEGUNG
Aliran
ini berpendapat bahwa dalam melaksanakan tugasnya, seorang Hakim bebas untuk
melakukannya menurut ketentuan undang – undang atau tidak. Oleh karena
pekerjaan Hakim adalah melakukan penciptaan hukum (rechtschepping). Kondisi demikian menimbulkan pemahaman bahwa
yurisprudensi merupakan hal yang primer dalam mempelajari ilmu hukum, sedangkan
undang – undang merupakan hal yang sekunder.
C. ANGGAPAN
ALIRAN RECHTSVINDINGS
Aliran
rechtsvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran – aliran “LEGISME” dan “FREIE RECHTSBEWEGUNG”. Menurut aliran ini, memang benar bahwa
Hakim terikat pada undang – undang, akan tetapi tidak seketat sebagaimana
dimaksud oleh aliran Legisme, oleh karena Hakim juga mempunyai kebebasan. Akan
tetapi, kebebasan Hakim bukanlah seperti anggapan aliran Freie Rechtsbewegung, sehingga dalam melakukan tugasnya Hakim
mempunyai “Kebebasan yang terikat” (Gebonden – Vrijheid) atau “Keterikatan yang bebas” (Vrije – Gebondenheid). Oleh sebab itu
tugas Hakim adalah melakukan rechtsvinding yaitu menyelaraskan undang – undang
dengan tuntutan jaman (aanpassen van de
wet de eisen van de tijd).
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.