PEMBEBASAN BERSYARAT
dan PEMBEBASAN MURNI/MUTLAK
Ketentuan Pasal 12 huruf k dalam UU Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan, jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa "Pembebasan Bersyarat
adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga
masa pidana, di mana dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
bulan".
Pemberlakuan mengenai kebijakan yuridis “Pembebasan Bersyarat” diterapkan pada hampir semua sistem peradilan pidana di dunia. Sistem hukum di Inggris dan Amerika Serikat mengenalnya dengan sebutan parole, sedangkan di Belanda disebut dengan istilah vervroegde invrijheidstelling.
PEMBEBASAN BERSYARAT wajib
diikuti dengan pembinaan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan. Narapidana yang
bersangkutan (yang mendapatkan/ menerima Pembebasan Bersyarat) harus
secara teratur melapor pada waktu - waktu yang ditetapkan. Ketentuan demikian
dipersyaratkan dengan maksud bahwa
apabila si Terpidana (Narapidana) kembali melakukan tindak pidana
selama masa Pembebasan Bersyarat berlangsung (sedang dijalani), ia harus
dihukum kembali dengan ditambahkan masa sisa pidana yang belum dijalani.
Pengertian
PEMBEBASAN MURNI atau PEMBEBASAN
MUTLAK yaitu apabila Terpidana telah menjalani seluruh masa pidana
sebagaimana ditentukan dalam putusan pengadilan, maka Terpidana tersebut harus
bebas demi hukum.
Copy Right: Appe Hamonangan
Hutauruk