Tampilkan postingan dengan label PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 30 April 2022

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 


PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN  JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

 

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan - hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara hukum menghendaki pengelolaan pemerintahan harus berada di bawah kendali SUPREMASI HUKUM  dimana hakekat keadilan dirasakan oleh seluruh rakyat.

BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3 dari 5 tujuan negara Indonesia telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai.

Oleh karena itu, pengertian mendasar yang hendak disampaikan oleh BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas, sehingga tercapai maksud dari asas “EQUALITY BEFORE THE LAW”.

Perlu dipahami bahwa Dalam abad modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan.

Saya sangat setuju dan sangat mendukung pernyataan SUNARYATI HARTONO, oleh karena postulat tersebut sangat factual dimana orientasi pembangunan selama ini hanya ditujukan pada PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, dan membiarkan kesejahteraan buruh dan hak – hak kelompok masyarakat tertentu    dimarginalisasi bahkan diamputasi.

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk

TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...