PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN JAMINAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
Negara
adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan -
hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala - gejala kekuasaan
dalam masyarakat.
Negara hukum menghendaki
pengelolaan pemerintahan harus berada di bawah kendali SUPREMASI HUKUM dimana hakekat keadilan dirasakan oleh
seluruh rakyat.
BUNG HATTA mensinyalir bahwa 3
dari 5 tujuan negara Indonesia telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan
kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai.
Oleh karena itu, pengertian
mendasar yang hendak disampaikan oleh BUNG HATTA tentang negara hukum yaitu
pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas, sehingga
tercapai maksud dari asas “EQUALITY BEFORE THE LAW”.
Perlu dipahami bahwa Dalam abad
modern sekarang, tugas negara bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi
juga mengupayakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran
secara adil dan merata.
Berkaitan dengan hal tersebut,
Menurut SUNARYATI HARTONO » Bangsa Indonesia terlalu terpaku dengan tujuan dan
usaha memperbesar pendapatan masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan
mengabaikan kepentingan dan hak hidup anggota masyarakat kita sebagai perorangan.
Saya sangat setuju dan sangat
mendukung pernyataan SUNARYATI HARTONO, oleh karena postulat tersebut sangat factual dimana orientasi pembangunan
selama ini hanya ditujukan pada PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR, dan membiarkan
kesejahteraan buruh dan hak – hak kelompok masyarakat tertentu dimarginalisasi bahkan diamputasi.
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk