NEGARA
HUKUM
Negara hukum adalah sebuah
negara yang dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan pada hukum.
Penyelenggaraan pemerintahan (aparatur negara) di negara hukum seperti
Indonesia tidak boleh menyalahi perangkat negara yang mengatur tata laksana
pemerintahan, berupa norma atau kaedah hukum dalam bentuk tata hukum (hukum
positi), seperti peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Negara Hukum bersandar pada
keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum
yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu:
1.
Hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak
berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga
mengikat pihak yang memerintah;
2.
Norma obyektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara
formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan dan
dasar dari tindakan setiap penyelenggara Negara atau pemerintahan (supremacy
of law). Terdapat 4 (empat) alasan mengapa negara atau pemerintah
menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum (asas legalitas),
yaitu:
1.
Demi kepastian hukum;
2.
Tuntutan perlakuan yang sama;
3.
Legitimasi demokrasi;
4.
Tuntutan akal budi;
Unsur –
unsur Negara hukum (rechtstaat):
1.
Hak
asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia;
2.
Adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.
Pemerintahan
dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
4.
Adanya
peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya;
Ciri – ciri Negara hukum:
1.
Kekuasaan negara/pemerintahan dijalankan sesuai dengan
hukum positif (peraturan perundang – undangan) yang berlaku;
2.
Aktivitas negara/pemerintah (baik pusat maupun
daerah) berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang
efektif dan independent;
3.
Terjaminnya perlindungan terhadap Hak – Hak Asasi Manusia (HAM)
tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun;
4.
Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan;
Created By: Appe Hamonangan Hutauruk