Merek
Dagang (Trademark)
Merek atau merek dagang
adalah tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda
identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen,
dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya
dari badan usaha lain;
Merek merupakan kekayaan
industri (industrial property), yaitu termasuk kekayaan
intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Merek dagang digunakan
oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek
dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang
menyertai produk atau layanan tersebut. Contoh merk dagang misalnya
adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merek dagang adalah
urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo
dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam
Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merek dagang.
Merek dagang diberlakukan
setelah pertama kali penggunaan merek dagang tersebut atau setelah registrasi.
Merek dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merek dagang tersebut
digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi
penggunaan merek dagang di negara lain.
Seperti
HAKI lainnya, merek dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme waralaba (franchise).
Pada (waralaba) franchise, salah satu kesepakatan adalah
penggunaan nama merek dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang adalah Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif adalah
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Permohonan juga harus
ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. merupakan atau
menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
b. merupakan tiruan atau
menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang.
c. merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek tidak dapat didaftar
apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b.
tidak memiliki daya pembeda.
c.
telah menjadi milik umum.
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak
oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis.
b.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek
yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi-geografis yang sudah dikenal.
Pemilik Merek terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang
atau jasa yang sejenis berupa:
a.
gugatan ganti rugi, dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek
tersebut.
Gugatan atas pelanggaran
Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan. Selain penyelesaian
gugatan, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa, atau melalui upaya hukum pidana;
Barangsiapa dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Tindak pidana merek diatas merupakan delik aduan (Klacht Delict).
APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH., MH.