Tampilkan postingan dengan label MASYARAKAT DAN NEGARA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASYARAKAT DAN NEGARA. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2022

MASYARAKAT DAN NEGARA

 


MASYARAKAT DAN NEGARA

 

Manusia mempunyai naluri (instinct) untuk hidup bersama dengan orang lain secara bekerjasama (gotong royong). Manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan yang harus dipenuhi, oleh karena itu manusia sering hidup berkelompok – kelompok untuk mencapai kebutuhan – kebutuhannya. Keompok – kelompok tersebut kemudian disebut sebagai MASYARAKAT.

 

Menurut Robert McIver: “Masyarakat adalah suatu sistem hubungan – hubungan yang ditertibkan (society means a system of ordered relations)”.

 

Hans Kelsen menganggap negara sebagai suatau Badan Hukum (rechtsperson, jurisric person) sama seperti Perseroan Terbatas/NV. Dalam definisinya Hans Kelsen menyatakan bahwa suatu Badan Hukum adalah sekeompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu persoon yang mempunyai hak dan kewajiban.

 

Menurut Harold J. Laski: “Masyarakat adaah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants)”.

Sedangkan negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi dari kekuasaan poitik. Sehingga berpedoman dari hal tersebut Roger H. Soltau mengatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur dan mengenadalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)”.   

 

Perbedaan negara sebagai Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya yaitu: Negara ialah Badan Hukum tertinggi yang mempunyai sifat mengatur dan menertibkan. Hal ini berarti bahwa tata tertib yang diselenggarakan oleh Negara bersifat normatif yakni sesuai dengan aturan – aturan dan norma – norma yang telah ditetapkan sebagai patokan.

 

Dengan demikian dapat dianggap bahwa syarat – syarat berdirinya eksistensi suatu negara yaitu adanya unsur konstitutif dan unsur deklaratif, meliputi:

-      Syarat adanya RAKYAT (unsur deklaratif);

-      Syarat adanya WILAYAH (unsur deklaratif);

-      Syarat adanya PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT (unsur deklaratif); 

-      Syarat adanya PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN (unsur deklaratifi);

 

GEORGE JELLINEK yang disebut sebagai  “BAPAK ILMU NEGARA” dalam “ZWEISEITEN THEORIE”  menyatakan bahwa negara perlu dibahas dari 2 (dua) sudut yaitu:

a.     Sudut YURIDIS  (Allgeimene Staatsrechtslehre);

b.     Sudut KEMASYARAKATAN/SOSIOOGIS (Allgemeine soziale Staatslehre).

 

Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk







TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN

  TAHAP PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN SUATU KONTRAK ATAU PERJANJIAN   Pelaksanaan suatu kontrak akibat adanya suatu perbuatan cidera/ingka...