MASYARAKAT DAN NEGARA
Manusia
mempunyai naluri (instinct) untuk hidup bersama dengan orang lain secara
bekerjasama (gotong royong). Manusia mempunyai bermacam – macam kebutuhan yang
harus dipenuhi, oleh karena itu manusia sering hidup berkelompok – kelompok
untuk mencapai kebutuhan – kebutuhannya. Keompok – kelompok tersebut kemudian
disebut sebagai MASYARAKAT.
Menurut
Robert
McIver: “Masyarakat adalah
suatu sistem hubungan – hubungan yang ditertibkan (society means a system of
ordered relations)”.
Hans Kelsen menganggap negara sebagai suatau Badan Hukum
(rechtsperson, jurisric person) sama seperti Perseroan Terbatas/NV. Dalam
definisinya Hans Kelsen menyatakan bahwa suatu Badan Hukum adalah sekeompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai sebagai suatu kesatuan, yaitu
sebagai suatu persoon yang mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut
Harold J. Laski:
“Masyarakat adaah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk
mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama (A
society is a group of human beings living together and working together for the
satisfaction of their mutual wants)”.
Sedangkan
negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi dari
kekuasaan poitik. Sehingga berpedoman dari hal tersebut Roger H. Soltau mengatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur dan mengenadalikan persoalan – persoalan bersama atas nama
masyarakat (The state is an agency or authority
managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of
the community)”.
Perbedaan
negara sebagai Badan Hukum dengan Badan Hukum lainnya yaitu: Negara ialah Badan
Hukum tertinggi yang mempunyai sifat mengatur dan menertibkan. Hal ini berarti
bahwa tata tertib yang diselenggarakan oleh Negara bersifat normatif yakni
sesuai dengan aturan – aturan dan norma – norma yang telah ditetapkan sebagai
patokan.
Dengan
demikian dapat dianggap bahwa syarat – syarat berdirinya eksistensi suatu
negara yaitu adanya unsur konstitutif dan unsur deklaratif, meliputi:
- Syarat
adanya RAKYAT (unsur
deklaratif);
- Syarat
adanya WILAYAH (unsur
deklaratif);
- Syarat
adanya PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT (unsur deklaratif);
- Syarat
adanya PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN (unsur deklaratifi);
GEORGE JELLINEK yang disebut sebagai “BAPAK ILMU NEGARA” dalam “ZWEISEITEN
THEORIE” menyatakan bahwa negara perlu dibahas
dari 2 (dua) sudut yaitu:
a. Sudut
YURIDIS (Allgeimene
Staatsrechtslehre);
b. Sudut
KEMASYARAKATAN/SOSIOOGIS (Allgemeine soziale Staatslehre).
Copy Right: Appe Hamonangan Hutauruk