MAKNA PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN
Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dirancang oleh Badan Penyelidik
Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai. Dalam
rangka membicarakan rancangan Undang –
Undang Dasar tersebut, BPUPK telah melakukan dua (2) kali sidang, yaitu antara tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 dan antara tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan
tanggal 17 Juli 1945.
Pada waktu sidang pertama
akan diakhiri, Ketua BPUPKI, yaitu Dr. Radjiman Wedyodiningrat, telah membentuk
sebuah Panitia Kecil yang terdiri dari 8 (delapan) orang anggota yang diketuai
oleh Ir. Soekarno. Panitia kecil ini menjalankan tugasnya antara tanggal 1 Juni
1945 sampai tanggal 10 Juli 1945 di Jakarta. Berdasarkan pembicaraan –
pembicaraan yang dilakukan, diputuskanlah untuk membentuk Panitia Kecil kedua
yang terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota. Panitia Kecil kedua ini juga
diketua oleh Ir. Soekarno.
Panitia Kecil kedua yang
dibentuk oleh BPUPKI berhasil membuat
kesepakatan yang dirumuskan dalam sebuah naskah, yang oleh Mr. Muh. Yamin
diberi nama Piagam Jakarta (Jakarta
Charter), dan oleh Dr. Soekiman dinamakan Gentlemen’s Agreement. Pada waktu sidang kedua Badan Penyelidik Usaha
– Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diselenggarakan, Ketua Panitia Kecil
Pertama, Ir. Soekarno, melaporkan tentang hasil yang telah dicapai. Setelah
laporan selesai disampaikan, Ketua BPUPKI memberi kesempatan kepada para
anggota untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.
Dalam Sidang Kedua BPUPKI,
seorang anggota yang bernama Soekardjo Wirjopranoto mengusulkan agar Sidang
Kedua tersebut membahas Piagam Jakarta untuk dijadikan Pembukaan Undang –
Undang Dasar. Ternyata usul tersebut ditolak oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha
– Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Setelah dilakukan
pembahasan secara mendalam terhadap pendapat – pendapat yang disampaikan dalam
Sidang Kedua BPUPKI, anggota – anggota Panitia Perancang Undang – Undang Dasar dibagi
2 (dua) kelompok. Kelompok pertama menjadi anggota Panitia Kecil Perancang
Undang – Undang Dasar (Panitia Kecil Perancang) dengan ketua Prof. Mr. Dr.
Soepomo, sedangkan kelompok kedua menjadi Panitia Declaration of Rights, yang diketuai oleh Mr. A.
Soebardjo.
Panitia Kecil Perancang
bertugas membuat Rancangan Undang – Undang Dasar, sedangkan Panitia Declaration
of Raights mempunyai tugas menyusun dan merumuskan Pembukaan dan Pernyataan
Kemerdekaan. Dari fakta diatas tersebut, dapat diketahui bahwa sejak semula ada
kehendak untuk meniru Amerika Serikat, yaitu yang berkenaan dengan Pernyataan
Kemerdekaan (Declaration of Independence
di Amerika Serikat), sedangkan rumusan Pembukaan Undang – Undang Dasar
sangat singkat. Dengan perkataan lain, Panitia Perancang Undang – Undang Dasar
telah menyusun dan merumuskan:
1.
Pernyataan Kemerdekaan;
2.
Pembukaan.
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel - artikel
dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
saya menyatakan:
·
Mengajak ENDORSE untuk memasang iklan pada artikel – artikel di
website https://beritahukum-kebijakanpublik.com
dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com
dengan langsung menghubungi saya;
·
Mempersilahkan rekan - rekan dan khalayak umum
untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dan Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com,
akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi
umpan balik dalam bentuk komentar.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus
berkarya memposting artikel - artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan,
masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe
Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK